HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Manager PKS Pulau Tiga : Hitamnya Air di Aliran Sungai Bukan dari Limbah

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Masyarakat Kampung Alur Selebu Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, ramai menyaksikan ikan mati...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Masyarakat Kampung Alur Selebu Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, ramai menyaksikan ikan mati dan mengapung pada aliran sungai, serta air saat itu berwarna hitam. Kamis (21/6).



Beberapa Warga Kampung yang namanya tidak mau dipublikasikan menyampaikan laporannya pada para awak media dan hal tersebut langsung ditindak lanjuti oleh para Wartawan, serta keesokan harinya baru dilakukan konfirmasi pada pihak Perusahaan. Jum’at (22/6).


Basri Pejabat Manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTP Nusantara (PTPN) I Kebun Pulo Tiga Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, ketika ditemui para Wartawan diruang kerjanya, terkait persoalaan limbah yang sedang terjadi disampaikannya,”Limbah yang terlihat dialiran sungai bukan berasal dari PKS PTPN I, tapi limbah tankos (Tandan Kosong) yang sudah tertumpuk lama dan saat hujan turun, air yang terkandung dari tumpukan tersebut terbawa kealiran sungai”,,jelasnya.


Basri saat pertemuan dengan para Wartawan turut didampingi oleh empat orang stafnya menambahkan,”keasaman yang terukur pada aliran sungai oleh staf labor kami yaitu sekitar 7 PH nya dan untuk laporan terkait limbah, kami tetap melaporkannya secara rutin pada pihak Dinas lingkungan Hidup Provinsi Aceh serta Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Aceh Tamiang”, terangnya.


“Kami belum memikirkan untuk memulihkan ekosistim ikan yang mati dialiran sungai tersebut, karena harus terlebih dahulu mencari penyebabnya dan untuk limbah tankos yang tertumpuk telah kami pindahkan keareal perkebunan lainnya”, tegas Basri.



Untuk mengetahui lebih lanjut kemungkinan terjadinya proses hukum, para Wartawan menemui Ipda Hendra.S SH Kapolsek Tamiang Hulu yang turut didampingi Kanit Intel Brigadir Sahuddinsyah dan terkait persoalan limbah tersebut disampaikannya, ”pihak Polsek telah menelusuri aliran sungai yang tercemar limbah, juga telah meninjau kolam penampungan limbah PKS PTPN I Kebun Pulo Tiga dan telah mendapat penjelasan dari pihak Perusahaan”, terangnya. Jum’at (22/6)


“Terkait kemungkinan adanya persoalan pidana, semua proses penyidikannya akan diserahkan langsung pada Polres Aceh Tamiang yang akan menindak lanjutinya”,tegas Ipda Hendra.


Penelusuran terkait pencemaran limbah yang diduga berasal dari PKS PTPN I Kebun Pulo Tiga, para Wartawan menemui Syamsul Rizal Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang di kantornya Jalan Ir.H.Djuanda Kecamatan Karang Baru dan disampaikannya, ”kebenaran tentang terjadinya pencemaran lingkungan akan diteliti lebih jauh, baru nanti hasilnya dapat disimpulkan”,,jelasnya. Jum’at (22/6)


“Team DLH telah turun kelokasi dan sudah mengambil contoh limbah yang akan diperiksa dilaborotarium, hasilnya nanti akan segera diketahui”, tegasnya.


Dari hasil pantauan, konfirmasi yang dilakukan Awak Media, jika memang Pabrik tersebut limbahnya mencemari sungai, maka perusahaan akan dikenakan sanksi pelanggaran undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang Penataan dan Pentaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ganjaran denda sebesar 1 sampai 3 milyar, dan dalam hal ini pihak-pihak yang berwenang harus dapat bekerja dengan sebaik mungkin. 


Jangan biarkan anak cucu kita mengkonsumsi air penuh limbah, yang melanggar patut menerima hukuman. [] L24-006