HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Selama 30 Bulan, Seorang Bidan PTT di Aceh Tamiang Terima Uang Insentif Yang Diduga Fiktif

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pemindahan tugas seorang bidan pegawai tidak tetap (PTT) dari Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Kriteria Ter...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pemindahan tugas seorang bidan pegawai tidak tetap (PTT) dari Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Kriteria Terpencil (T) ke Poskesdes Kriteria Biasa (B) yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang tanpa dibarengi  perubahan penyesuaian gaji perlu dipertanyakan. Pasalnya bidan PTT berinisial SA (50) tersebut meskipun dipindahtugaskan ke tempat tugasnya yang baru masih saja menerima gaji yang nilainya tidak sesuai dengan kriteria Poskesdes yang baru.

Dampaknya, bidan yang sudah tidak pernah lagi melayani penanganan kesehatan terhadap masyarakat Desa Pantai Perlak masih saja diistimewakan sebagai anak emas dengan menerima tunjangan dana insentif sebesar Rp.2.245.000 sejak 2,5 tahun lalu, yakni terhitung sejak Oktober 2015 hingga Maret 2018.
Sementara pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang selaku yang bertanggung jawab atas pemindahan tugas SA dari Poskesdes Desa Pantai Perlak Kecamatan Sekerak ke Poskesdes Tanah Terban Kecamatan Karang Baru masih berpangku tangan atas dugaan penerimaan uang insentif buta selama 30 bulan oleh oknum bidan PTT. Merasakan betapa lemaknya uang insentif yang didapatkan tanpa harus bekerja, oknum SA pun diam seribu bahasa.
Berdasarkan penelusuran dan hasil investigasi  media ini, data daftar gaji yang diterima SA selaku  bidan PTT dan daftar insentif  bidan PTT, SA yang kini bertugas di Poskesdes kriteria B Tanah Terban Kecamatan Karang Baru terbukti masih menerima gaji yang nilainya setara dengan Poskesdes Kriteria T, yakni sebesar Rp.4.601.370. padahal sesuai ditempat barunya yang Poskedes berkriteria B, seharusnya gaji yang diterima SA tersebut  hanya gaji pokok selaku bidan PTT saja senilai Rp.2.245.000 saja.
SA dipindahkan dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang yang lama, Dr. H. M. Nur Fazri, M.Kes dari Poskesdes Desa Pantai Perlak Kecamatan Sekerak sebagai Poskesdes kriteria T ke Poskesdes Desa Tanah terban Kecamatan Karang Baru yang kriteria B terhitung sejak 28 September 2015 lalu. Pemindahan tugas bidan PTT SA dimaksud sesuai SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 800/1858/2015 tertanggal 28 September 2015 tentang pemindahan bidan pegawai tidak tetap.
Dikonfirmasi beberapa hari lalu ditempatnya bertugas, oknum bidan PTT, SA mengakui  kalau dirinya masih menerima uang insentif tersebut dengan dalih seolah tidak memahami berapa besar jumlah gaji yang merupakan haknya yang wajib ia terima disetiap bulan.
“Saya kan tidak tau, tapi karena itu namanya gaji, ya saya terima aja. Lagi pula saya kan memang butuh uang,” jelas SA enteng.
Selama ini, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang merasa tertidur pulas atas dugaan pat pat gulipat atas dugaan kasus oknum SA dengan surat sakti yang pernah dikeluarkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 800/1858/2015 tertanggal 28 September 2015 tentang pemindahan bidan pegawai tidak tetap merasa terusik dan terbangun dari tidurnya karena kasus dimaksud mulai terkuak oleh awak media.
“Saat ini pihak Dinas Kesehatan Aceh Tamiang sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh dan pihak Kementerian terkait terhadap masalah ini,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Hanafiah saat dikonfirmasi, Rabu (9/5).
Kepada wartawan, Sayed Hanafiah juga menolak memberikan keterangan secara melebar dan rinci dengan alasan bukan merupakan kewenangannya. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan setempat, dr Catur Haryati tidak berada ditempat karena sedang melakukan suatu kegiatan dinas di Kecamatan Tamiang Hulu.[] L24-002