Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pemindahan tugas seorang bidan pegawai tidak tetap (PTT) dari Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Kriteria Ter...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pemindahan tugas seorang bidan pegawai
tidak tetap (PTT) dari Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Kriteria Terpencil (T) ke
Poskesdes Kriteria Biasa (B) yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Aceh Tamiang tanpa dibarengi perubahan
penyesuaian gaji perlu dipertanyakan. Pasalnya bidan PTT berinisial SA (50)
tersebut meskipun dipindahtugaskan ke tempat tugasnya yang baru masih saja
menerima gaji yang nilainya tidak sesuai dengan kriteria Poskesdes yang baru.
Dampaknya, bidan yang sudah tidak pernah lagi melayani
penanganan kesehatan terhadap masyarakat Desa Pantai Perlak masih saja
diistimewakan sebagai anak emas dengan menerima tunjangan dana insentif sebesar
Rp.2.245.000 sejak 2,5 tahun lalu, yakni terhitung sejak Oktober 2015 hingga
Maret 2018.
Sementara pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang
selaku yang bertanggung jawab atas pemindahan tugas SA dari Poskesdes Desa
Pantai Perlak Kecamatan Sekerak ke Poskesdes Tanah Terban Kecamatan Karang Baru
masih berpangku tangan atas dugaan penerimaan uang insentif buta selama 30
bulan oleh oknum bidan PTT. Merasakan betapa lemaknya uang insentif yang
didapatkan tanpa harus bekerja, oknum SA pun diam seribu bahasa.
Berdasarkan penelusuran dan hasil investigasi media ini, data daftar gaji yang diterima SA
selaku bidan PTT dan daftar
insentif bidan PTT, SA yang kini
bertugas di Poskesdes kriteria B Tanah Terban Kecamatan Karang Baru terbukti
masih menerima gaji yang nilainya setara dengan Poskesdes Kriteria T, yakni
sebesar Rp.4.601.370. padahal sesuai ditempat barunya yang Poskedes berkriteria
B, seharusnya gaji yang diterima SA tersebut hanya gaji pokok selaku bidan PTT saja senilai Rp.2.245.000 saja.
SA dipindahkan dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Aceh Tamiang yang lama, Dr. H. M. Nur Fazri, M.Kes dari Poskesdes
Desa Pantai Perlak Kecamatan Sekerak sebagai Poskesdes kriteria T ke Poskesdes
Desa Tanah terban Kecamatan Karang Baru yang kriteria B terhitung sejak 28
September 2015 lalu. Pemindahan tugas bidan PTT SA dimaksud sesuai SK Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 800/1858/2015 tertanggal 28
September 2015 tentang pemindahan bidan pegawai tidak tetap.
Dikonfirmasi beberapa hari lalu ditempatnya bertugas, oknum
bidan PTT, SA mengakui kalau dirinya masih
menerima uang insentif tersebut dengan dalih seolah tidak memahami berapa besar
jumlah gaji yang merupakan haknya yang wajib ia terima disetiap bulan.
“Saya kan tidak tau, tapi karena itu namanya gaji, ya saya
terima aja. Lagi pula saya kan memang butuh uang,” jelas SA enteng.
Selama ini, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang
merasa tertidur pulas atas dugaan pat pat gulipat atas dugaan kasus oknum SA
dengan surat sakti yang pernah dikeluarkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 800/1858/2015 tertanggal 28 September
2015 tentang pemindahan bidan pegawai tidak tetap merasa terusik dan terbangun
dari tidurnya karena kasus dimaksud mulai terkuak oleh awak media.
“Saat ini pihak Dinas Kesehatan Aceh Tamiang sedang melakukan
koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh dan pihak Kementerian terkait
terhadap masalah ini,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh
Tamiang, Sayed Hanafiah saat dikonfirmasi, Rabu (9/5).
Kepada wartawan, Sayed Hanafiah juga menolak memberikan
keterangan secara melebar dan rinci dengan alasan bukan merupakan
kewenangannya. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan setempat, dr Catur Haryati
tidak berada ditempat karena sedang melakukan suatu kegiatan dinas di Kecamatan
Tamiang Hulu.[] L24-002