Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Pembelian tanah seluas 30 Rante (12000 m) yang katanya tanah tersebut diperuntukkan untuk mendongkrak perekon...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Pembelian tanah seluas 30 Rante (12000 m) yang katanya tanah tersebut diperuntukkan untuk mendongkrak perekonomian warga Desa Alue Gading Dua Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, ternyata hanya petesan kosong belaka.
Pasal nya, saat ini warga mulai mencurigai dalam pembelian tanah sawah yang katanya 30 Rate tersebut ada aroma KKN di dalamnya yang sengaja didisain oleh inusial NM selaku Sekdes Desa Alue Gading Dua.
Menurut penuturan warga Alur Gading Dua yang tidak mau disebut namanya kepada media ini, Jumat (13/4) bahwa tanah tersebut yang jelas keberadaannya haya 22 rante, itu dibeli di Desa Alue Gading Kampung, sedangkan sisanya yang 8 rante lagi tidak tau dimana dibelinya, jika kita tanya kepada Ibu Sekdes NM dia selalu bilang "bayar dulu uangku baru ku kasi tau dimana tanahnya", ujar warga.
Sambungnya, kami warga Desa Alur Gading Dua tidak bisa berbuat banyak, jika kami protes tentang penggunaan dana desa pasti selalu ada tekanan, karena kami mayoritas warga desa ini kariawan PTPN I Kebun Baru, dan jika ada warga yang 'Vokal' mengkritik dana desa diancam akan dipindahkan, bahkan saat ini sudah ada kariaawan yang dipindahkan hanya karena kritisi dengan penggunaan Dana Desa tersebut, untuk itu kami warga desa Alur Gading Dua sangat berharap pihak penegak hukum bisa secepatnya memeriksa Sekdes, imbuhnya.
Di samping itu menurut warga, dalam pembelian tanah sawah yang katanya 30 rante dan menelan anggaran dana desa 2017 sebesar Rp.390.000.000 itu tanpa ada dibicarakan atau dimusyawarahkan kepada masyarakat terlebih dahulu.
"Dugaan adanya indikasi KKN dalam pembelian tanah sawah untuk desa tersebut diperkuat lagi karena sekdes NM tidak melibatkan Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), padahal secara aturan Pemerintah Desa atau Gampong dilarang membeli tanah menggunakan Agaran Dana Desa (ADD) yang berhak membeli tanah adalah BUMG".
Menurut hemat kami selaku warga yang awam akan hukum, ada tiga poin yang dilanggar oleh Sekdes NM.
1. Pada saat membeli tanah sawah Sekdes tidak berwusyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat.
2. Sekdes membeli langsung tanah sawah tersebut tampa melibatkan BUMG.
3. Dengan mengabiskan dana Desa 2017 sebesar Rp.390.000.000 surat tanahnya belum atas nama desa melainkan masih atasnama pemilik tanah yang awal.
Pada saat media ini menghubungi Direktur BUMG Desa Alue Gading Dua, Ayu (24) Mahasiswi via handfhonenya dan dia membenarkan bahwa dalam pembelian tanah yang dimaksud tidak melibatkan BUMG.
"Saya selaku Direktur BUMG Desa Alue Gading Dua tidak tau menau tentang pembelian tanah sawah tersebut,pasalnya BUMG tidak dilibatkan di dalamnya, semua dikordinir oleh Sekdes BM, bahkan terhitung sejak bulan Januari 2018 saya telah mengundurkan diri dari Direktur BUMG karena sedang sibuk menyelesaikan kuliah. ujarnya.
Hal senada juga disampai kan Heri selaku Bendahara BUMG, menurut Heri dia juga tidak tau menau tentang pembelian tanah sawah seluas 30 rante tersebut.
"Saya juga tidak tau menau tentang pembelian tanah tersebut, karena dana yang digunakan untuk membeli tanah tidak masuk kerekening bendahara BUMG, kata Heri.
Di hari yang sama media ini mengkonfirmasi Anas selaku Geuchik Alur Gading Gampong, terkait pembelian tanah tersebut dia menjelaskan kan bahwa, tanah yang dibeli oleh Sekdes Alue Gading Dua milik warga Desa Alur Gading Gampong seluas 22 Rante dengan harga Rp.8.500.000 per rantenya dengan total keseluruhan Rp.187.000.000, kata Geuchik.
Sementara itu Surya selaku PJ Geuchik Desa Alur Gading Dua saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa, dalam permasalahan pembelian tanah tersebut saya selaku PJ Geuchik dan juga selaku Seketaris Kecamatan Birem Bayeun telah memanggil Sekdes bahkan sudah kita bicarakan dengan pak camat, namun sejauh ini yang sudah jelas lokasi tanah nya baru 22 rante di desa Alue Gading Gampong, ujarnya.
Sambung nya, pada saat itu Sekdes NM membawa surat tanah tetapi masi atas nama orang lain belum atas nama Desa, karna pada saat pembelian tanah tersebut Sekdes masih menjabat jadi PJ Geuchik, setealah itu baru saya di SK kan menjadi PJ Geuchik Alur Gading Dua hingga saat ini, imbuhnya.
"Pada intinya kami dengan pak Camat telah berupaya mencari solusi nya terkait pembelian tanah ini", pungkas Surya.
Namun sangat disayangkan pada saat dihubungi media ini via Handfhonenya NM selaku Sekdes Desa Alur Gading Dua tidak mau mengangkat. [] L24-007 (Roby Sinaga)
![]() |
Foto : Ilustrasi |
Menurut penuturan warga Alur Gading Dua yang tidak mau disebut namanya kepada media ini, Jumat (13/4) bahwa tanah tersebut yang jelas keberadaannya haya 22 rante, itu dibeli di Desa Alue Gading Kampung, sedangkan sisanya yang 8 rante lagi tidak tau dimana dibelinya, jika kita tanya kepada Ibu Sekdes NM dia selalu bilang "bayar dulu uangku baru ku kasi tau dimana tanahnya", ujar warga.
Sambungnya, kami warga Desa Alur Gading Dua tidak bisa berbuat banyak, jika kami protes tentang penggunaan dana desa pasti selalu ada tekanan, karena kami mayoritas warga desa ini kariawan PTPN I Kebun Baru, dan jika ada warga yang 'Vokal' mengkritik dana desa diancam akan dipindahkan, bahkan saat ini sudah ada kariaawan yang dipindahkan hanya karena kritisi dengan penggunaan Dana Desa tersebut, untuk itu kami warga desa Alur Gading Dua sangat berharap pihak penegak hukum bisa secepatnya memeriksa Sekdes, imbuhnya.
Di samping itu menurut warga, dalam pembelian tanah sawah yang katanya 30 rante dan menelan anggaran dana desa 2017 sebesar Rp.390.000.000 itu tanpa ada dibicarakan atau dimusyawarahkan kepada masyarakat terlebih dahulu.
"Dugaan adanya indikasi KKN dalam pembelian tanah sawah untuk desa tersebut diperkuat lagi karena sekdes NM tidak melibatkan Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), padahal secara aturan Pemerintah Desa atau Gampong dilarang membeli tanah menggunakan Agaran Dana Desa (ADD) yang berhak membeli tanah adalah BUMG".
Menurut hemat kami selaku warga yang awam akan hukum, ada tiga poin yang dilanggar oleh Sekdes NM.
1. Pada saat membeli tanah sawah Sekdes tidak berwusyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat.
2. Sekdes membeli langsung tanah sawah tersebut tampa melibatkan BUMG.
3. Dengan mengabiskan dana Desa 2017 sebesar Rp.390.000.000 surat tanahnya belum atas nama desa melainkan masih atasnama pemilik tanah yang awal.
Pada saat media ini menghubungi Direktur BUMG Desa Alue Gading Dua, Ayu (24) Mahasiswi via handfhonenya dan dia membenarkan bahwa dalam pembelian tanah yang dimaksud tidak melibatkan BUMG.
"Saya selaku Direktur BUMG Desa Alue Gading Dua tidak tau menau tentang pembelian tanah sawah tersebut,pasalnya BUMG tidak dilibatkan di dalamnya, semua dikordinir oleh Sekdes BM, bahkan terhitung sejak bulan Januari 2018 saya telah mengundurkan diri dari Direktur BUMG karena sedang sibuk menyelesaikan kuliah. ujarnya.
Hal senada juga disampai kan Heri selaku Bendahara BUMG, menurut Heri dia juga tidak tau menau tentang pembelian tanah sawah seluas 30 rante tersebut.
"Saya juga tidak tau menau tentang pembelian tanah tersebut, karena dana yang digunakan untuk membeli tanah tidak masuk kerekening bendahara BUMG, kata Heri.
Di hari yang sama media ini mengkonfirmasi Anas selaku Geuchik Alur Gading Gampong, terkait pembelian tanah tersebut dia menjelaskan kan bahwa, tanah yang dibeli oleh Sekdes Alue Gading Dua milik warga Desa Alur Gading Gampong seluas 22 Rante dengan harga Rp.8.500.000 per rantenya dengan total keseluruhan Rp.187.000.000, kata Geuchik.
Sementara itu Surya selaku PJ Geuchik Desa Alur Gading Dua saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa, dalam permasalahan pembelian tanah tersebut saya selaku PJ Geuchik dan juga selaku Seketaris Kecamatan Birem Bayeun telah memanggil Sekdes bahkan sudah kita bicarakan dengan pak camat, namun sejauh ini yang sudah jelas lokasi tanah nya baru 22 rante di desa Alue Gading Gampong, ujarnya.
Sambung nya, pada saat itu Sekdes NM membawa surat tanah tetapi masi atas nama orang lain belum atas nama Desa, karna pada saat pembelian tanah tersebut Sekdes masih menjabat jadi PJ Geuchik, setealah itu baru saya di SK kan menjadi PJ Geuchik Alur Gading Dua hingga saat ini, imbuhnya.
"Pada intinya kami dengan pak Camat telah berupaya mencari solusi nya terkait pembelian tanah ini", pungkas Surya.
Namun sangat disayangkan pada saat dihubungi media ini via Handfhonenya NM selaku Sekdes Desa Alur Gading Dua tidak mau mengangkat. [] L24-007 (Roby Sinaga)