Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Berkas perkara yang dilaporkan Khirunnas tentang adanya dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh...
Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Berkas perkara yang dilaporkan Khirunnas tentang adanya dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh Samsudin Lingga selaku Geuchik Desa Pasar Panjang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam berkas perkaranya telah di limpahkan oleh Penyidik Polres Singkil ke Kejaksaan Negri Singkil dengan Nomor B/242/II/2018/Reskrim tertanggal 01 Februari 2018.
Meski sudah dinyatakan tersangka hingga saat ini Walikota Subulussalam belum menonaktifkan dan masih mempertahankan Geuchik Pasar Panjang.
"Padahal kami dengan beberapa tokoh masyarakat telah mengajukan penonaktifan Samsudin Lingga sebagai Geuchik. Hal tersebut kami lakukan agar tidak menghambat roda pemerintahan di Desa di karenakan Samsudin harus bolak-balik memenuhi panggilan terkait kasus Ijazah palsu yang melilitnya, demikian dikatakan Rudianto (foto) selaku tokoh masyarakat Pasar Panjang pada media ini Kamis malam (15/2).
Menurut Rudianto, warga samgat berharap agar Walikota Subulussalam segera menonaktifkan Samsudin Lingga sebagai Geuchik Pasar Panjang. Karena warga menilai Samsudin tidak layak dijadikan pemimpin di Desa, sebab untuk mencalonkan diri sebagai kadidat Geuchik sudah melakukan kecurangan, bagaimana mau membangun desa, katanya.
"Jangan sampai karena mempertahankan seorang geuchik yang sudah menjadi tersangka perkara menggunakan Ijazah palsu reputasi Walikota menjadi tercoreng. Pasalnya tidak ada dasar Walikota Subulussalam masih mempertahankan Samsudin Lingga sebagai geuchik Pasar Panjang", ujarnya lagi.
Sambungnya, bahkan jika ditanya kepada seluruh masyarakat pasti tidak ada yang setuju jika desanya dipimpin oleh Geuchik yang sudah menjadi tersangka ijazah palsu.
Untuk itu warga juga mendesak Walikota segera menerbitkan surat penonaktifan Samsudin Limgga dari jabatannya sebagai Geuchik. "Sebab kami berasumsi jika masih dipertahankan, maka besar kemungkinan akan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Dan jika ini terjadi secara tidak langsung Walikota Subulussalam mendukung penyimpangan dana desa tersebut, pungkas Rudianto. [] L24-007 (Roby Sinaga)
Meski sudah dinyatakan tersangka hingga saat ini Walikota Subulussalam belum menonaktifkan dan masih mempertahankan Geuchik Pasar Panjang.
"Padahal kami dengan beberapa tokoh masyarakat telah mengajukan penonaktifan Samsudin Lingga sebagai Geuchik. Hal tersebut kami lakukan agar tidak menghambat roda pemerintahan di Desa di karenakan Samsudin harus bolak-balik memenuhi panggilan terkait kasus Ijazah palsu yang melilitnya, demikian dikatakan Rudianto (foto) selaku tokoh masyarakat Pasar Panjang pada media ini Kamis malam (15/2).
Menurut Rudianto, warga samgat berharap agar Walikota Subulussalam segera menonaktifkan Samsudin Lingga sebagai Geuchik Pasar Panjang. Karena warga menilai Samsudin tidak layak dijadikan pemimpin di Desa, sebab untuk mencalonkan diri sebagai kadidat Geuchik sudah melakukan kecurangan, bagaimana mau membangun desa, katanya.
"Jangan sampai karena mempertahankan seorang geuchik yang sudah menjadi tersangka perkara menggunakan Ijazah palsu reputasi Walikota menjadi tercoreng. Pasalnya tidak ada dasar Walikota Subulussalam masih mempertahankan Samsudin Lingga sebagai geuchik Pasar Panjang", ujarnya lagi.
Sambungnya, bahkan jika ditanya kepada seluruh masyarakat pasti tidak ada yang setuju jika desanya dipimpin oleh Geuchik yang sudah menjadi tersangka ijazah palsu.
Untuk itu warga juga mendesak Walikota segera menerbitkan surat penonaktifan Samsudin Limgga dari jabatannya sebagai Geuchik. "Sebab kami berasumsi jika masih dipertahankan, maka besar kemungkinan akan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Dan jika ini terjadi secara tidak langsung Walikota Subulussalam mendukung penyimpangan dana desa tersebut, pungkas Rudianto. [] L24-007 (Roby Sinaga)
