HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tuntut Permen KP Nomor 71 Dikaji Ulang, Demo Ratusan Nelayan Nyaris Ricuh

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Deliserdang (Aman Dendang) demo di Kantor ...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Deliserdang (Aman Dendang) demo di Kantor Bupati Deliserdang pada Selasa (13/2).


Dalam aksinya , ratusan nelayan ini menuntut agar Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.71 Tahun 2016 tentang jalur tangkap dan pemakaian alat tangkap  dikaji ulang. Menurut para nelayan ini Permen KP No.71 Tahun 2016 sangat merugikan nelayan yang menggunakan pukat trawl dan catrol.

Namun aksi demo ini sempat memanas dan nyaris ricuh  karena petugas Sat Pol PP Kabupaten Deliserdang menutup pagar Kantor Bupati Deliserdang. “Pak Sat Pol PP kami minta tolong, kami bukan perampok dan bukan penjahat," teriak nelayan.

Aksi dorong pagar pun sempat terjadi karena petugas Sat Pol PP tidak kunjung membuka pagar. Bahkan para nelayan sempat menggelar aksi tidur dan menghadang kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuk Pakam - Tanjung Morawa dan sebaliknya hingga sempat mengakibatkan kemacetan.

Namun aksi tidur tidak berlangsung lama karena petugas kepolisian yang mengamankan aksi demo ratusan nelayan ini   meminta nelayan untuk tertib dan tidak mengganggu kepentingan pengendara.  Petugas pun berhasil menenangkan para  nelayan yang tidur di badan jalan pun membubarkan diri dan kembali melakukan aksi demo didepan Kantor Bupati Deliserdang sambil menunggu perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menemui mereka.

Ratusan nelayan ini pun mengancam jika Bupati Deliserdang tidak menemui mereka maka para nelayan ini akan memilih kotak kosong atau golput saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 nanti. “Jika pak Bupati tidak menemui kami dan berpihak dengan nelayan maka kami akan memilih kotak kosong atau golput. Kami hanya ingin aman saat melaut," sebut nelayan.

Setelah melakukan aksi demo hampir 30 menit, lima perwakilan ratusan nelayan diruang rapat Kantor Bupati Deliserdang.Dihadapan Camat Pantai Labu Ayub, Kasat Pol PP Deliserdang Suryadi Aritonang, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Deliserdang  T.M Zaki Aufa dan Kapolsek Lubuk Pakam AKP Nasri Ginting, perwakilan nelayan Muliyanta Sembiring menyerahkan pernyataan sikap mereka.

Muliyanta Sembiring juga mengatakan kekecewaan mereka karena tidak bertemu dengan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan. “Kami nelayan juga masyarakat Deliserdang dan kami saat ini didiskrimnasi. Di Pulau Jawa kenapa bisa menggunakan pukat trawl, cantrang dan catrol tapi kenapa di Pantai Labu tidak bisa. Setiap melaut kami selalu ketakutan akan ditangkap," kata Muliyanta Sembiring.

Dirinya pun berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang memberikan rasa aman kepada para nelayab yang menggunakan pukat trawl, cantrang dan catrol saat melaut sehingga mereka tidak ditangkap oleh Polisi Air dan Udara (Pol Airud). “Sebelum ada keputusan ada upaya dari Pemerintah Deliserdang agar kami bisa melaut. Sebelum ada keputusan biarkan kami nelayan menggunakan alat tangkap pukat trawl , cantrang dan catrol. Kami datang kesini agar kami aman melaut, sebelum aman melaut kami tidak akan pulang," ujarnya.

Sementara Muslim perwakilan nelayan lainnya menerangkan sejak menggunakan pukat trawl, cantrang dan catrol kehidupan mereka membaik dan lebih sejahtera. “Seharusnya pemerintah mendukung nelayan yang maju, saat menggunakan alat tangkap tradisional kehidupan kami susah bahkan tidak makan karena harus tergantung pada kondisi air laut dan ombak. Kami merasa tenang dengan menggunakan alat tangkap pukat trawl, cantrang dan catrol," pungkasnya.

Menanggapi tuntutan para nelayan, Kadiskanla Deliserdang  T.M Zaki Aufa menerangkan jika pihaknya memahami aanspirasi dan maksud kedatangan para nelayan. Namun menurutnya Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.71 Tahun 2016 tentang jalur tangkap dan pemakaian alat tangkap berlaku secara nasional. “Kita semua bekerja mengikuti peraturan, kami tidak bisa mengambil keputusan disini. Berikan kami waktu untuk mengkaji dan belajar agar bisa memberikan masukan ke pemerintah pusat untuk mengkaji ulang peraturan mentri tersebut," ujarnya.

Dirinya pun meminta para nelayan untuk bersabar karena selain nelayan yang menggunakan pukat trawl, cantrang dan catrol masih ada nelayan tradisional yang juga harus diperhatikan. Dirinya pun meminta kepada para nelayan yang melakukan aksi demo yang memberikan masukan dan data kepada pihaknya daerah mana yang bisa menggunakan pukat trawl, cantrang dan catrol. “Jika datanya sudah ada maka saya sendiri yang akan ke Jakarta untuk menyampaikan data tersebut ke Kementrian. Meski pun begitu kita akan menyurati Pol Airud Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) agar dapat memberikan pertimbangan sesuai tuntutan nelayan,” kata Zaky. 

Dengan catatan, lanjut Zaky, surat yang akan direkomendasikan itu nantinya bukan dianggap sebagai keputusan dan melegalkan aktivitas pukat trawl. “Sebelum ada balasan surat dari P2SDKP, diminta nelayan jangan melanggar aturan yang berlaku dan apabila hasilnya juga tidak memenuhi sesuai tuntutan hari, nelayan juga harus menghormati karena hal itu merupakan keputusan pusat bukan Pemkab Deliserdang," jelas Zaky.

Sementara Camat Pantai Labu Ayub menyampaikan jika pihaknya akan berusaha mencari solusi bersama para nelayan di Pantai Labu. “Kita akan mencari solusi bagaimana kita memperbanyak ikan dengan lumbung-lumbung ikan dan menjaga lingkungan. Nelayan tidak pernah menabur bibit dan memberi makan ikan, itu semua karunia Allah. Ini peraturan dari pusat tentu dengan kajian dampak positif dan negatif.Marilah kita tenang dan berpikir jernih serta tidak memaksakan kehendak kita," jelas Ayub. Setelah pertemuan selesai, para nelayan pun membubarkan diri dan meninggalkan Kantor Bupati Deliserdang. [] L24-011 (kbn)