HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Setahun Edarkan Shabu, Ayah 3 Anak Dibekuk di Rumah

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Meski letak kediamannya terkesan jauh dari kota bukan menjadi kendala bagi Heri Bambang alias Panjang (36)...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Meski letak kediamannya terkesan jauh dari kota bukan menjadi kendala bagi Heri Bambang alias Panjang (36) untuk mengedarkan shabu. Ayah tiga anak yang menetap di Dusun III Desa Bag Balua Kecamatan Bangun Purba ini sudah setahun jadi pengedar shabu. Namun upaya untuk lebih lama mengedarkan shabu kandas. Pria tamatan SLTA ini dibekuk Sat Narkoba Polres Deli Serdang dari kediamannya.


Informasi dihimpun, Senin (19/2), penangkapan Panjang bermula ketika Sat Narkoba mendapat kabar jika kediaman buruh bangunan ini kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Sejumlah personil dipimpin Iptu Roberto Sianturi SH melakukan penyelidikann ke kediaman Panjang. Tiba dirumah semi permanen itu, petugas melakukan pengepungan. Panjang yang ketika itu sadar jika kediamannya dikepung petugas mencoba melarikan diri lewat jendela rumah yang dirancang khusus untuk pelarian. 

Namun upaya Panjang gagal. Petugas berhasil membekuknya. Saat dilakukan penggeledahan, dari dompet kain milik Panjang ditemukan enam paket shabu ditaksir seberat 9,6 gram, timbangan elektrik, sekop. Guna penyelidikan, Panjang berikut barang bukti diamankan ke komando

Kepada sejumlah wartawan di Sat Narkoba Polres Deli Serdang, Senin (19/2), Panjang mengaku sudah setahun mengedarkan shabu dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti shabu dipesannya lewat telefon seberat 10 gram kepada seorang pria warga Tembung. 

“Setelah sabu aku pesan, lalu diantar oleh orang yang tak ku kenal ke rumah dan uangnya langsung aku serahkan. Satu gram aku beli seharga Rp 600 ribu. 10 gram bisa laku selama dua pekan. Aku kenal dengan warga Tembung itu saat jalan-jalan ke Panntai Salju di Kecamatan Bangun Purba,” sebutnya

Terpisah Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Erwin Tito SH ketika dikonfirmasi membenarkan Panjang diamankan dan masih diperiksa. 

“Panjang dijerat pasal 114, 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun,” jawabnya. [] L24-011 (kbn)