Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Beras Masyarakat Sejahtera 'Rastra' kini mulai disalurkan pada 12 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tami...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Beras Masyarakat Sejahtera 'Rastra' kini mulai disalurkan pada 12 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang, namun banyak masyarakat bertanya-tanya data tahun berapa yang digunakan untuk penerima 'Rastra' tersebut.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Tamiang, Busnir SSi kepada Lentera24.com Selasa (6/2), menjelaskan tentang data penerima 'Rastra' tersebut. Penerima 'Rastra' ialah Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdata pada tahun 2015 yang lalu.
"Seusai aturan untuk data RTM, BPS hanya bisa melakukan pendataan RTM per 2 Tahun sekali," ujar Busnir SSi.
Lebih lanjut, Busnir SSi menjelaskan, meski yang digunakan data tahun 2015 untuk penerima 'Rastra' tersebut, itu tidak serta merta menjadi acuan disetiap desa.
"Jika ada warga yang layak tidak terdata, desa bisa membuat musyawarah untuk mencari mufakat bagi para penerima 'Rastra' tersebut untuk diusulkan," kata Busnir SSi.
Disamping itu, Busnir SSi menyampaikan bahwa 'Rastra' disalurkan secara gratis sesuai arahan Bupati Aceh Tamiang tanpa ada dipungut biaya.
"Dan perlu diketahui bahwa 'Rastra' yang disalurkan di Aceh Tamiang masih dalam tahap percobaan hingga bulan Juni mendatang," ujar Busnir SSi. [] L24-004
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Tamiang, Busnir SSi kepada Lentera24.com Selasa (6/2), menjelaskan tentang data penerima 'Rastra' tersebut. Penerima 'Rastra' ialah Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdata pada tahun 2015 yang lalu.
"Seusai aturan untuk data RTM, BPS hanya bisa melakukan pendataan RTM per 2 Tahun sekali," ujar Busnir SSi.
Lebih lanjut, Busnir SSi menjelaskan, meski yang digunakan data tahun 2015 untuk penerima 'Rastra' tersebut, itu tidak serta merta menjadi acuan disetiap desa.
"Jika ada warga yang layak tidak terdata, desa bisa membuat musyawarah untuk mencari mufakat bagi para penerima 'Rastra' tersebut untuk diusulkan," kata Busnir SSi.
Disamping itu, Busnir SSi menyampaikan bahwa 'Rastra' disalurkan secara gratis sesuai arahan Bupati Aceh Tamiang tanpa ada dipungut biaya.
"Dan perlu diketahui bahwa 'Rastra' yang disalurkan di Aceh Tamiang masih dalam tahap percobaan hingga bulan Juni mendatang," ujar Busnir SSi. [] L24-004