Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Ketua LSM Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA) Muzakir, mensinyalir pemilihan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Ketua LSM Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA) Muzakir, mensinyalir pemilihan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diselenggarakan oleh KIP Aceh Timur terindikasi melanggar PKPU Nomor 3 tahun 2018.
Menurutnya, salah satu syarat sebagaimana disebutkan dalam pasal 38 ayat 6 adalah "Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS".
Pelanggaran terhadap peraturan ini tidak mungkin kita tolerir, berdasarkqn data yang kita peroleh di daerah pemilihan dapil satu atas nama Amiruddin SH nomor urut 14, dia sudah tiga kali berturut-turut menjadi PPK, kemudian Asnawi nomor urut 3 sebagai pendamping lokal desa, Mahmuddin nomor urut 23 juga pendamping lokal desa, ujar Muzakir pada media ini Kamis (15/2).
Selanjutnya kata Muzakir, di dapil tiga atas nama Dahlan bekerja pada program keluarga harapan (PKH) dan Mursyidin no urut 6 sebagai perangkat gampong. Sedangkan di dapil empat Zulfahmi merupakan perangkat Desa Kruet Lintang (Kuar) dan Saksi dari salah satu partai di Kecamatan Peureulak Timur.
Sedangkan Zulkifli perangkat gampong Alue Bungeng Atailah sebagai petugas Program Keluarga Harapan (PKH) juga sebagai perangkat gampong Alue Tho, dan Fatimah yang diisukan bukan warga Peureulak Timur, urai Muzakir.
Untuk itu KANA mendesak pihak yang berkopeten dalam hal ini dapat mengambil tindakan yang tegas, sehingga pemilihan umum nantinya dapat terselenggara dengan baik dan benar, tutup Muzakir.
Selanjutnya media ini mencoba mengkonfirmasi Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A. Gani via Whatsappnya dan beliau menjawab, "Ya tanggapan saya karena KANA enggak lulus ujian tulis PPK", tulisnya singkat. [] L24-007 (Roby sinaga)
![]() |
| Ketua LSM KANA Muzakir |
Pelanggaran terhadap peraturan ini tidak mungkin kita tolerir, berdasarkqn data yang kita peroleh di daerah pemilihan dapil satu atas nama Amiruddin SH nomor urut 14, dia sudah tiga kali berturut-turut menjadi PPK, kemudian Asnawi nomor urut 3 sebagai pendamping lokal desa, Mahmuddin nomor urut 23 juga pendamping lokal desa, ujar Muzakir pada media ini Kamis (15/2).
Selanjutnya kata Muzakir, di dapil tiga atas nama Dahlan bekerja pada program keluarga harapan (PKH) dan Mursyidin no urut 6 sebagai perangkat gampong. Sedangkan di dapil empat Zulfahmi merupakan perangkat Desa Kruet Lintang (Kuar) dan Saksi dari salah satu partai di Kecamatan Peureulak Timur.
Sedangkan Zulkifli perangkat gampong Alue Bungeng Atailah sebagai petugas Program Keluarga Harapan (PKH) juga sebagai perangkat gampong Alue Tho, dan Fatimah yang diisukan bukan warga Peureulak Timur, urai Muzakir.
Untuk itu KANA mendesak pihak yang berkopeten dalam hal ini dapat mengambil tindakan yang tegas, sehingga pemilihan umum nantinya dapat terselenggara dengan baik dan benar, tutup Muzakir.
Selanjutnya media ini mencoba mengkonfirmasi Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A. Gani via Whatsappnya dan beliau menjawab, "Ya tanggapan saya karena KANA enggak lulus ujian tulis PPK", tulisnya singkat. [] L24-007 (Roby sinaga)
