Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang telah mengaktifkan aplikasi 'Call Center 110' di bagian Sent...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang telah mengaktifkan aplikasi 'Call Center 110' di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu (31/01).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasubbag Humas IPTU Henok Simanjuntak, Kamis (1/2) kepada Lentera24.com menyampaikan, bahwa masyarakat yang ingin melaporkan atau memberikan informasi/pengaduan segera hubungi 'Call Center 110'.
Kasubbag Humas menjelaskan, cara melakukan pengaduan melalui 'Call Center 110', bagi setiap pengguna telephon kabel/Flexi/Simpati/Kartu AS dan Kartu Hallo, cukup dengan menekan 110.
"Sejak saat ini masyarakat tidak perlu lagi susah-susah datang ke Kantor Polisi untuk melaporkan keluhan atau laporan pengaduan, cukup hubungi Call Center 110 dan laporan anda akan segera di tanggapi," sebut Kasubbag Humas. [] L24-004
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasubbag Humas IPTU Henok Simanjuntak, Kamis (1/2) kepada Lentera24.com menyampaikan, bahwa masyarakat yang ingin melaporkan atau memberikan informasi/pengaduan segera hubungi 'Call Center 110'.
Kasubbag Humas menjelaskan, cara melakukan pengaduan melalui 'Call Center 110', bagi setiap pengguna telephon kabel/Flexi/Simpati/Kartu AS dan Kartu Hallo, cukup dengan menekan 110.
"Sejak saat ini masyarakat tidak perlu lagi susah-susah datang ke Kantor Polisi untuk melaporkan keluhan atau laporan pengaduan, cukup hubungi Call Center 110 dan laporan anda akan segera di tanggapi," sebut Kasubbag Humas. [] L24-004
