Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Personil Sat Narkoba Polres Deliserdang berhasil mengamankan tiga penyalahguna n@rkoba masing-masing NL (2...
Lentera24.com | DELI SERDANG -- Personil Sat Narkoba Polres Deliserdang berhasil mengamankan tiga penyalahguna n@rkoba masing-masing NL (29), FN (37), VA (32) ketiganya warga yang Gang Keluarga, Dusun III Aji Baho, Desa Selamat Kecamatan Sibiru-Biru.
Informasi diperoleh pada Kamis (1/2), ketiganya diamankan pada Rabu (31/1) sekira pukul 05.00 Wib. Diamankannya NL, FN dan VA berawal informasi dari masyarakat jika di lokasi rumah milik pelaku sering dijadikan tempat untuk menggunakan n@rkoba sekaligus sering di jadikan tempat untuk bertransaksi n@rkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat tersebut. Setibanya dilokasi, petugas langsung melakukan serangan fajar dengan menangkap ketiganya yang saat itu sedang tidur nyenyak. Bagaikan jatuh dari ketinggian, ketiga pelaku sangat terkejut mengetahui petugas sudah ramai mengepung rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti dan langsung membawa ketiga pelaku ke Sat Narkoba Polres Deliserdang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito membenarkan diamankannya ketigas pelaku. Lanjut Erwin Tito menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti 1 kotak rokok yang didalamnya berisikan 2 paket shabu yang sudah dikemas dalam plastik putih transaparan seberat 0,40 gram dan 1 set alat hisap shabu (bong) lengkap dengan pipetnya serta 1 buah pipa kaca yang terdapat lekatan shabu.
“Kita juga berhasil mendapatkan buku jurnal hasil jual beli shabu dari tangan pelaku, 6 bal plastik klip transparan, 6 buah alat hisap shabu, 7 buah pipa kaca, serta 4 jarum suntik. Untuk mempertanggungjawabkan ketiganya kini dalam penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Deliserdang”, tegasnya. [] L24-011 (kbn)
Informasi diperoleh pada Kamis (1/2), ketiganya diamankan pada Rabu (31/1) sekira pukul 05.00 Wib. Diamankannya NL, FN dan VA berawal informasi dari masyarakat jika di lokasi rumah milik pelaku sering dijadikan tempat untuk menggunakan n@rkoba sekaligus sering di jadikan tempat untuk bertransaksi n@rkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat tersebut. Setibanya dilokasi, petugas langsung melakukan serangan fajar dengan menangkap ketiganya yang saat itu sedang tidur nyenyak. Bagaikan jatuh dari ketinggian, ketiga pelaku sangat terkejut mengetahui petugas sudah ramai mengepung rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti dan langsung membawa ketiga pelaku ke Sat Narkoba Polres Deliserdang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito membenarkan diamankannya ketigas pelaku. Lanjut Erwin Tito menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti 1 kotak rokok yang didalamnya berisikan 2 paket shabu yang sudah dikemas dalam plastik putih transaparan seberat 0,40 gram dan 1 set alat hisap shabu (bong) lengkap dengan pipetnya serta 1 buah pipa kaca yang terdapat lekatan shabu.
“Kita juga berhasil mendapatkan buku jurnal hasil jual beli shabu dari tangan pelaku, 6 bal plastik klip transparan, 6 buah alat hisap shabu, 7 buah pipa kaca, serta 4 jarum suntik. Untuk mempertanggungjawabkan ketiganya kini dalam penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Deliserdang”, tegasnya. [] L24-011 (kbn)
