HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Satres Narkoba Polres Atim Berhasil Ringkus Pengedar Shabu

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur Senin (22/1) berhasil meringkus tersangka pengedar shabu atasna...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur Senin (22/1) berhasil meringkus tersangka pengedar shabu atasnama Sulaiman (36)
warga Dusun Nurul A'la, Gampong Seunebok Johan, Kecamatan Ranto Peurelak, Kabupaten Aceh Timur. 


Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Gunawan Tanjung Kepada awak media Selasa (23/1) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan gerak gerik tersangka yang kerap melakukan transaksi di Desa Senebok Johan, usainya.

Setelah memperoleh informasi terseburt Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penyelidikan di Gampong Senebok Johan. Setibanya di lokasi anggota pun langsung menyebar di sejumlah titik yang kerap dijadikan tersangka melakukan transaksi narkoba.

Setelah melakukan pengintainyan tak menunggu lama tersangka pun muncul, lantas petugas meringkus tersangka, awalnya tersangka mencoba kabur dari sergapan petugas bahkan mencoba memberi perlawanan namun dengan sigap petugas membekuk tersangka. Setelah di lakukan penggeledahan petugas menemukan diri dalam saku celana pelaku berupa kotak stabilo (alat pewarna) yang di dalamnya berisikan 3 paket shabu berat 4,38 gram (bruto) dan 1 unit timbangan digital, urai kasat. 

Setelah diintrogasi oleh petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut membelinya dari si Black (nama panggilan) masih satu Gampong dengan pelaku.

Setelah memperoleh keterangan dari pelaku kemudian unit opsnal n@rkoba bergegas menuju ke rumah Black. Namun yang bersangkutan mencium kedatangan petugas, setibanya di rumah yang bersangkutan sudah kabur duluan.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna mempertanggung jawbkan perbuatannya, tandas perwira berpangkat dua balok di pundak itu. [] L24-007 (roby sinaga)