Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- PC.FSPTI -SPSI Aceh Tamiang hingga tingkat PD Aceh terjadi dualisme dan ngotot mengaku benar sesuai kepemi...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- PC.FSPTI -SPSI Aceh Tamiang hingga tingkat PD Aceh terjadi dualisme dan ngotot mengaku benar sesuai kepemilikan legalitas dokumen masing masing. Akhirnya perundingan penyelesaian konflik dualisme kepemimpinan pengurus cabang FSPTI-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang yang difasilitasi LKS Tripartit Kabupaten setempat, Senin (22/1/2018) belum membuahkan hasil. Kedua kubu pengurus PC ditubuh FSPTI-SPSI tersebut saling beragumen menyatakan bahwa masing masing sebagai pemegang SK yang sah menurut hukum.
Bukan hanya ditingkat kepengurusan PC Aceh Tamiang dibawah kubu Anto Atan dan Faisal saja, bahkan dua pengurus FSPTI-SPSI Provinsi Aceh versi Syamsul Raden dan Anwar TM Ali yang turut hadir memenuhi undangan Pemerintah Aceh Tamiang pun saling bersikukuh mempertahankan kebenaran atas legalitasnya sebagai pengurus PD FSPTI-SPSI Provinsi Aceh. kedua kubu tersebut masing masing menunjukkan keabsahan kepengurusannya masing masing.
Wakil Ketua LKS Tripartit dari unsur pengusaha (Apindo), Iskandar Ishak meminta keduabelahpihak untuk melakukan perundingan berazas musyawarah.
"sebelum ada ketetapan hukum pasti di tingkat Nasional, Provinsi Aceh dan ditingkat Kabupaten, sebaiknya keduabelah pihak melakukan islah. Sebab yang merasakan bengkak itu bukan seluruh pengurus disemua tingkatan. Namun para pekerja yang langsung berada dilapangan," ujar Iskandar Ishak.
dia menyebutkan, yang ribut memperebutkan posisi sebagai pengurus adalah para pengurus di tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten, tetapi yang parang parangan kan orang kerja yang berada dilapangan," ujar iskandar Ishak.
sementara itu, Tedi Irawan SH selaku Anggota LKS Tripartit utusan dari buruh menyebutkan hal senada dan mengharapkan sebaiknya pengurus PC SPTI-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang baik di kubu Faisal maupun kubu Anto Atan melakukan Islah sampai masalah kepengurusan masing masing memiliki putusan hukum tetap.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang yang juga sebagai Wakil Ketua LKS Triparit, Drh Yusbar menyimpulkan untuk mengumpuilkan semua dokumen legalitas kepengurusan dipihak Anto Atan dan Faisal untuk dilakukan investigasi dan konfirmasi kepada pengurus tingkat Pusat.
Hal itu dilakukan Yusbar berdasarkan hasil rekomendasi pada musyawarah yang digelar dan mengundang dari jajaran DPRK, Kodim, Polres dan Pemerintah setempat serta para pengurus yang bertikai. Dinyatakan juga, bila dalam proses ini masih menemukan kendala akibat kedua pihak masih pada pendiriannya, maka kasusu ini akan dibawah ke Pengadilan Umum.
Dan dari hasil pantauan, kedua belahpihak juga diharap untuk tidak menggunakan atribut atau logo SPTI-SPSI hingga mendapatkan kejelasan status dari pengurus pusat (PP). [] L24-002.
Bukan hanya ditingkat kepengurusan PC Aceh Tamiang dibawah kubu Anto Atan dan Faisal saja, bahkan dua pengurus FSPTI-SPSI Provinsi Aceh versi Syamsul Raden dan Anwar TM Ali yang turut hadir memenuhi undangan Pemerintah Aceh Tamiang pun saling bersikukuh mempertahankan kebenaran atas legalitasnya sebagai pengurus PD FSPTI-SPSI Provinsi Aceh. kedua kubu tersebut masing masing menunjukkan keabsahan kepengurusannya masing masing.
Wakil Ketua LKS Tripartit dari unsur pengusaha (Apindo), Iskandar Ishak meminta keduabelahpihak untuk melakukan perundingan berazas musyawarah.
"sebelum ada ketetapan hukum pasti di tingkat Nasional, Provinsi Aceh dan ditingkat Kabupaten, sebaiknya keduabelah pihak melakukan islah. Sebab yang merasakan bengkak itu bukan seluruh pengurus disemua tingkatan. Namun para pekerja yang langsung berada dilapangan," ujar Iskandar Ishak.
dia menyebutkan, yang ribut memperebutkan posisi sebagai pengurus adalah para pengurus di tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten, tetapi yang parang parangan kan orang kerja yang berada dilapangan," ujar iskandar Ishak.
sementara itu, Tedi Irawan SH selaku Anggota LKS Tripartit utusan dari buruh menyebutkan hal senada dan mengharapkan sebaiknya pengurus PC SPTI-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang baik di kubu Faisal maupun kubu Anto Atan melakukan Islah sampai masalah kepengurusan masing masing memiliki putusan hukum tetap.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang yang juga sebagai Wakil Ketua LKS Triparit, Drh Yusbar menyimpulkan untuk mengumpuilkan semua dokumen legalitas kepengurusan dipihak Anto Atan dan Faisal untuk dilakukan investigasi dan konfirmasi kepada pengurus tingkat Pusat.
Hal itu dilakukan Yusbar berdasarkan hasil rekomendasi pada musyawarah yang digelar dan mengundang dari jajaran DPRK, Kodim, Polres dan Pemerintah setempat serta para pengurus yang bertikai. Dinyatakan juga, bila dalam proses ini masih menemukan kendala akibat kedua pihak masih pada pendiriannya, maka kasusu ini akan dibawah ke Pengadilan Umum.
Dan dari hasil pantauan, kedua belahpihak juga diharap untuk tidak menggunakan atribut atau logo SPTI-SPSI hingga mendapatkan kejelasan status dari pengurus pusat (PP). [] L24-002.

