Lentera 24.com | LANGSA - Tim Gabungan dari BNN Kota Langsa bersama BNN Kabupaten Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang wanita yang didug...
Lentera24.com | LANGSA - Tim Gabungan dari BNN Kota Langsa bersama BNN Kabupaten Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pengedar jenis s@bu-s@bu (SS) jaringan Langsa, Aceh Tamiang dan Sumatera Utara. Tersangka diciduk dalam salah satu rumah di Jalan Cempaka No. 62 BTN Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kamis (14/12) sekitar pukul 20.00 WIB malam tadi.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa penangkapan tersangka berawal pada saat personel Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Kasi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang AKP Rafi Darmawan, SE yang telah lama mencurigai grak gerik tersangka dan mengikuti tersangka bernama Salmah (35), yang merupakan warga Dusun Suka Mulia, Desa Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang dari Kota Kuala Simpang sampai menuju Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
Setelah meyakini bawah tersangka merupakan pengedar s@bu maka BNNK Aceh Tamiang melakukan koordinasi dengan BNN Kota Langsa.
Kemudian, Tim gabungan yang terdiri dari personil seksi Pemberantasan BNN Kota Langsa dan BNN Kabupaten Aceh Tamiang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Navri Yulenny, SH, MH dan Kasi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang AKP Rafi Darmawan, SE melakukan penggerebekan di salah satu rumah Jalan Cempaka No. 62 BTN Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, sekitar pukul 20.00 WIB malam tadi dan berhasil mengamankan Salmah.
Hasil dari penggerebekan Tim Gabungan BNN mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kecil n@rkotika jenis s@bu seberat 2, 75 gram, 1 wadah pirek yang berisi n@rkotika jenis s@bu seberat 332,6 gram, 4 Buku Rekening BRI Britama atas nama Salmah, 1 Buku Rekening BNI atas nama Salmah, 2 Unit Hand Phone Merk Samsung, 2 Buah tas tangan wanita, 2 Buah Dompet Wanita, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Nomor Polisi BL 4812 UT, 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Silver Nomor Polisi BK 1484 GG dan uang tunai sejumlah Rp. 675.000.
Guna proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNN Kota Langsa. [] L24-007
Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa penangkapan tersangka berawal pada saat personel Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Kasi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang AKP Rafi Darmawan, SE yang telah lama mencurigai grak gerik tersangka dan mengikuti tersangka bernama Salmah (35), yang merupakan warga Dusun Suka Mulia, Desa Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang dari Kota Kuala Simpang sampai menuju Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
Setelah meyakini bawah tersangka merupakan pengedar s@bu maka BNNK Aceh Tamiang melakukan koordinasi dengan BNN Kota Langsa.
Kemudian, Tim gabungan yang terdiri dari personil seksi Pemberantasan BNN Kota Langsa dan BNN Kabupaten Aceh Tamiang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Navri Yulenny, SH, MH dan Kasi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang AKP Rafi Darmawan, SE melakukan penggerebekan di salah satu rumah Jalan Cempaka No. 62 BTN Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, sekitar pukul 20.00 WIB malam tadi dan berhasil mengamankan Salmah.
Hasil dari penggerebekan Tim Gabungan BNN mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kecil n@rkotika jenis s@bu seberat 2, 75 gram, 1 wadah pirek yang berisi n@rkotika jenis s@bu seberat 332,6 gram, 4 Buku Rekening BRI Britama atas nama Salmah, 1 Buku Rekening BNI atas nama Salmah, 2 Unit Hand Phone Merk Samsung, 2 Buah tas tangan wanita, 2 Buah Dompet Wanita, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Nomor Polisi BL 4812 UT, 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Silver Nomor Polisi BK 1484 GG dan uang tunai sejumlah Rp. 675.000.
Guna proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNN Kota Langsa. [] L24-007