Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Aceh Tamiang diduga jarang ada di kantor. Dalam berapa kali media i...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Aceh Tamiang diduga jarang ada di kantor. Dalam berapa kali media ini ingin menjumpai untuk dikonfirmasi namun Kapala Bidang Cipta Karya Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang Edi Syah Putra. ST pihaknya tidak pernah ada.
Media ini juga sudah beberapa kali berusaha menghubungi ke telpon selulernya 0852621603xx selalu tidak aktik atau di luar jangkauwan. Saat media ini Kamis (07/12) menanyakan kepada seorang staf pada Dinas tersebut, seorang staf mengatakan pak kabid tidak ada pak dan tidak tahu pergi kemana. Memang ketika dilihat pada ruangan kerjanya kabid yang bersangkutan tidak ada di ruangan.
Padahal kalau menurut agama islam termasuk yang diperhatikan dalam pembahasan korupsi adalah korupsi waktu. Di mana seseorang lalai dengan amanah mengenai waktu yang telah dijanjikan atau disepakati misalnya dalam hal pekerjaan atau sesuatu yang berkaitan dengan waktu. Contoh korupsi waktu misalnya seorang pegawai atau PNS yang tidak amanah dalam waktu, masuk kerja terlambat dan tanpa izin atau bahkan makan gaji buta tanpa kerja sama sekali.
Bagi seorang pegawai yang telah berjanji akan melaksanakan amanahnya, yaitu bekerja dengan waktu-waktu tertentu dan ia memang digaji untuk hal itu, hendaknya berusaha menunaikan amanahnya sebaik mungkin, begitu juga dengan jam kerjanya, hendaknya ia gunakan jam kerja yang telah disepakati untuk benar-benar bekerja sesuai dengan amanahnya.
Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita agar menunaikan amanah dengan profesional dan sebaik mungkin.
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (An Nisaa’: 58). Seorang muslim juga berusaha menunaikan dan melaksanakan persyaratan yang telah ia setujui.
Termasuk korupsi waktu adalah tidak bekerja di jam kerjanya tanpa izin yang jelas atau menggunakan jam kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Hal ini dilarang oleh syariat dan hendaknya ia menunaikan kewajibannya.
Jadi, seorang muslim tidak boleh hanya menuntut haknya saja, menuntut dibayarkan gaji bulanan secara rutin, sedangkan ia tidak menunaikan amanahnya dengan baik. Tidak masuk kantor tepat waktu, itupun masuk kantor pada jam-jam tertentu saja dan sering bolos, keluar tanpa izin, menggunakan waktu jam kantor untuk bermain atau urusan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.
Jika korupsi waktu terus-menerus dilakukan oleh seorang pekerja, sementara ia terus menerima gaji utuh, bisa jadi ia menerima gaji buta. Demikian ini termasuk memakan harta dengan cara yang batil. Hartanya bisa jadi tidak berkah.
Oleh karena itu, mari kita tunaikan amanah yang kita pikul sebaik mungkin, sehingga harta yang kita dapatkan dari bekerja bisa mendapatkan berkah dan kebaikan yang banyak. [] L24-SUHARTO SEMBIRING
Media ini juga sudah beberapa kali berusaha menghubungi ke telpon selulernya 0852621603xx selalu tidak aktik atau di luar jangkauwan. Saat media ini Kamis (07/12) menanyakan kepada seorang staf pada Dinas tersebut, seorang staf mengatakan pak kabid tidak ada pak dan tidak tahu pergi kemana. Memang ketika dilihat pada ruangan kerjanya kabid yang bersangkutan tidak ada di ruangan.
Padahal kalau menurut agama islam termasuk yang diperhatikan dalam pembahasan korupsi adalah korupsi waktu. Di mana seseorang lalai dengan amanah mengenai waktu yang telah dijanjikan atau disepakati misalnya dalam hal pekerjaan atau sesuatu yang berkaitan dengan waktu. Contoh korupsi waktu misalnya seorang pegawai atau PNS yang tidak amanah dalam waktu, masuk kerja terlambat dan tanpa izin atau bahkan makan gaji buta tanpa kerja sama sekali.
Bagi seorang pegawai yang telah berjanji akan melaksanakan amanahnya, yaitu bekerja dengan waktu-waktu tertentu dan ia memang digaji untuk hal itu, hendaknya berusaha menunaikan amanahnya sebaik mungkin, begitu juga dengan jam kerjanya, hendaknya ia gunakan jam kerja yang telah disepakati untuk benar-benar bekerja sesuai dengan amanahnya.
Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita agar menunaikan amanah dengan profesional dan sebaik mungkin.
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (An Nisaa’: 58). Seorang muslim juga berusaha menunaikan dan melaksanakan persyaratan yang telah ia setujui.
Termasuk korupsi waktu adalah tidak bekerja di jam kerjanya tanpa izin yang jelas atau menggunakan jam kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Hal ini dilarang oleh syariat dan hendaknya ia menunaikan kewajibannya.
Jadi, seorang muslim tidak boleh hanya menuntut haknya saja, menuntut dibayarkan gaji bulanan secara rutin, sedangkan ia tidak menunaikan amanahnya dengan baik. Tidak masuk kantor tepat waktu, itupun masuk kantor pada jam-jam tertentu saja dan sering bolos, keluar tanpa izin, menggunakan waktu jam kantor untuk bermain atau urusan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.
Jika korupsi waktu terus-menerus dilakukan oleh seorang pekerja, sementara ia terus menerima gaji utuh, bisa jadi ia menerima gaji buta. Demikian ini termasuk memakan harta dengan cara yang batil. Hartanya bisa jadi tidak berkah.
Oleh karena itu, mari kita tunaikan amanah yang kita pikul sebaik mungkin, sehingga harta yang kita dapatkan dari bekerja bisa mendapatkan berkah dan kebaikan yang banyak. [] L24-SUHARTO SEMBIRING