Lentera 24.com -- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau di Aceh Khususnya biasa disebut BUMK/BUMG adalah sentral untuk pengembangan usaha ya...
Lentera24.com -- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau di Aceh Khususnya biasa disebut BUMK/BUMG adalah sentral untuk pengembangan usaha yang ada disetiap Desa, baik pengembangan usaha ekonomi produktif, pemasaran hasil produksi masyarakat desa maupun usaha yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Pada tahun 2018 Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi telah menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan kabar baik nya adalah tahun 2018 penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan BUMDes/BUMK/BUMG melalui kegiatan lintas bidang yang bersifat menambah pendapatan ekonomi Masyarakat Desa.
Ada tiga bidang kegiatan BUMDes/BUMK/BUMG yang bisa didanai dana desa yaitu :
1. Pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain : pengelolaan hutan Desa, pengelolaan hutan Adat, industri air minum, industri pariwisata Desa, industri pengolahan ikan dan produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
2. Pengembangan usaha layanan jasa antara lain : pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga, pengadaan dan penyewaan alat transportasi, pengadaan dan penyewaan peralatan pesta dan pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3. Pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUM Desa dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: penyediaan informasi harga/pasar, pameran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi, kerjasama perdagangan antar Desa, kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga dan pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Keseluruhan kegiatan yang akan direncanakan oleh Desa haruslah berdasarkan kebutuhan masyarakat dan di masukan dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Desa dan disahkan dalam Musyawarah Desa yang disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau biasa disebut MDSK/TUHA PEUT. [] Abdul Rozzaq mubaroq
![]() |
Foto : Ilustrasi |
Pada tahun 2018 Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi telah menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan kabar baik nya adalah tahun 2018 penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan BUMDes/BUMK/BUMG melalui kegiatan lintas bidang yang bersifat menambah pendapatan ekonomi Masyarakat Desa.
Ada tiga bidang kegiatan BUMDes/BUMK/BUMG yang bisa didanai dana desa yaitu :
1. Pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain : pengelolaan hutan Desa, pengelolaan hutan Adat, industri air minum, industri pariwisata Desa, industri pengolahan ikan dan produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
2. Pengembangan usaha layanan jasa antara lain : pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga, pengadaan dan penyewaan alat transportasi, pengadaan dan penyewaan peralatan pesta dan pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3. Pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUM Desa dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: penyediaan informasi harga/pasar, pameran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi, kerjasama perdagangan antar Desa, kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga dan pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Keseluruhan kegiatan yang akan direncanakan oleh Desa haruslah berdasarkan kebutuhan masyarakat dan di masukan dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Desa dan disahkan dalam Musyawarah Desa yang disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau biasa disebut MDSK/TUHA PEUT. [] Abdul Rozzaq mubaroq