HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pansus DPRK ke Hutan Kota dan Embung

Foto : Ilustrasi/mongabay.co.id  suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- Terkait laporan Lembaga Kawasan Ekosistem Mangrove Pantai Sumatera...

Foto : Ilustrasi/mongabay.co.id 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Terkait laporan Lembaga Kawasan Ekosistem Mangrove Pantai Sumatera (Kempra) terhadap penetapan kawasan hutan kota di wilayah Kampung Aras Sembilan, Kecamatan Bandar Pusaka, dan laporan Kelompok Tani (Poktan) Berkah Jaya Kampung Sekerak, Kecamatan Sekerak, anggota Komisi B DPRK Aceh Tamiang melakukan Pansus ke dua lokasi tersebut, Rabu (20/1).

Laporan yang diterima DPRK, penetapan kawasan hutan kota belum melibatkan seluruh stakeholder, terutama lembaga Kempra. 

Begitu juga terkait pembangunan embung yang berfungsi sebagai persediaan air persawahan petani Kampung Sekerak, mengalami kekurangan teknis terhadap fisik bangunan.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Juanda, di lokasi pembangunan embung disdambut Ketua Poktan Berkah Jaya Husein. 

Husein melaporkan, hasil pembangunan embung sudah lumayan baik dan dapat dimanfaatkan. Namun begitu diharapkan lantai embung juga dibangun permanen, bukan langsung berlantai tanah sehingga airnya mudah terserap.

Menanggapi hal itu, Juanda mengatakan, pihaknya akan minta dinas terkait dalam membuat perencanaan harus benar, baik fisik dan lokasi yang akan dibangun serta sesuai kultur tanak di sekitar sawah.

Di tempat terpisah, di Kampung Aras Semibilan, Kecamatan Bandar Pusaka, anggota Komisi B yang terdiri dari Edy Susanto, Ngatiyem, Mawardinur dan Mat Patsyah, serta perwakilan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang. Melihat kawasan hutan kota.

Di situ Juanda mempertanyakan proses hingga penetapan wilayah Kampung Aras Sembilan menjadi kawasan hutan kota. Serta munculnya kritikan lembaga Kempra yang tidak pernah diikutsertakan dalam kebijakan ini.

Safri, salah seorang perwakilan Dishutbun yang ikut mendampingi tim pansus menjelaskan, proses penepatan kawasan hutan kota sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme, seperti membuat sosialisasi dan lokarkarya yang melibatkan berbagai kalangan dan unsur LSM serta pers. 

Safri menyatakan, dari lembaga Kempra memang tidak tampak hadir ketika kegiatan itu dilaksanakan.

Selain itu Safri menuturkan, untuk program kawasan hutan kota, pihaknya telah berupaya mencari lokasi yang cocok, sejak tahun 2010, akan tetapi belum juga didapat. 

Hingga pada tahun 2015 wilayah Aras Sembilan melalui penilaian yang dilakukan tim pemerintah dianggap tepat dijadikan kawasan hutan kota.

Menurut Safri, penetapan kawasan tersebut juga sudah melalui berbagai kajian, untuk pemanfaatan dalam jangka waktu lama mencapai 10 hingga 15 tahun.

"Kalau kawasan hutan kota diadakan di kota, terkendala minimnya lahan, dan dikwatirkan mempersempit ruang kota sekarang ini, seiring pertumbuhan penduduk," jelasnya.

Prinsipnya, jelas dia lagi, bukan hutan yang dihutankan, melainkan menyesuaikannya dengan melihat iklim dan jarak tempuh. Safri pun mengatakan, sebelumnnya hal ini pernah dikoordinasikan ke kementerian di Jakarta, dan dibolehkan.

"Tujuan lain dari pembangunan kawasan hutan kota ini juga akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan pariwisata," katanya.

Setelah mendengar penjelasan Safri, Juanda berpendapat, kawasan hutan kota sebaiknya dibuat mulai dari daerah Karang Baru sebagai percontohan, yang nantinya berfungsi sebagai kawasan edukasi, rekreasi dan melepas lelah bagi warga lokal maupun luar daerah.

"Namun begitu kita menyadari, untuk menetapkan kawasan hutan kota juga harus didukung dengan lahan yang cukup, yakni adanya wilayah integral," kata Juanda. (indra/medanbisnis)