Foto : Ilustrasi/bengkulueksposs.com suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Tunggakan retribusi pemanfaatan aset kekayaan Pemkab Aceh Tam...
![]() |
Foto : Ilustrasi/bengkulueksposs.com |
Kabid Pendapatan Dinas Pendapat Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) Aceh Tamiang, Husen, Senin (28/12) mengatakan, pemanfaatan aset kekayaan daerah di Tamiang, berupa sewa toko dan sewa tanah di Kota Kualasimpang. Tahun 2014, tunggakan sewa tanah dan toko ini sebesar Rp 500 juta dan diperkirakan tahun ini juga tidak berubah.
Untuk melunasi tunggakan retribusi aset, pihaknya sudah menyurati penyewa toko milik Pemkab. Namun masih banyak yang belum membayar.
“Jika diambil tindakan tegas berupa pengusiran, nanti yang disalahkan pemerintah, padahal kami sudah sangat toleran,” ujarnya
Walaupun demikian, lanjut Husen, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Tamiang hingga 28 Oktober 2015, retribusi Rp 47.554.643.062, pajak sebesar Rp 7.793.871.269, dan dari zakat Rp 3.142.340.931.
Potensi PAD lainnya yang dinilai cukup signifikan di antaranya retribusi sampah. Namun potensi ini belum tergarap maksimal.
Begitu juga sektor retribusi parkir, yang masih berpeluang untuk bertambah melebihi target yang ditetapkan. (md/serambinews)