HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tunggakan Retribusi Tamiang Capai 500 juta

Foto : Ilustrasi/bengkulueksposs.com  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Tunggakan retribusi pemanfaatan aset kekayaan Pemkab Aceh Tam...

Foto : Ilustrasi/bengkulueksposs.com 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Tunggakan retribusi pemanfaatan aset kekayaan Pemkab Aceh Tamiang tahun 2015 mencapai Rp 500 juta. Kondisi ini diduga karena rendahnya kesadaran warga membayar pajak dan retribusi untuk daerah.

Kabid Pendapatan Dinas Pendapat Pengelolaan Kekayaan dan Aset  (DPPKA) Aceh Tamiang, Husen, Senin (28/12) mengatakan, pemanfaatan aset kekayaan daerah di Tamiang, berupa sewa toko dan sewa tanah di Kota Kualasimpang. Tahun 2014, tunggakan sewa tanah dan toko ini sebesar Rp 500 juta dan diperkirakan tahun ini juga tidak berubah. 

Untuk melunasi tunggakan retribusi aset, pihaknya sudah menyurati penyewa toko milik Pemkab. Namun masih banyak yang belum membayar. 

“Jika diambil tindakan tegas berupa pengusiran, nanti yang disalahkan pemerintah, padahal kami sudah sangat toleran,” ujarnya

Walaupun demikian, lanjut Husen, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Tamiang hingga 28 Oktober 2015, retribusi Rp 47.554.643.062, pajak sebesar Rp 7.793.871.269, dan dari zakat Rp 3.142.340.931.

Potensi PAD lainnya yang dinilai cukup signifikan di antaranya  retribusi sampah. Namun potensi ini belum tergarap maksimal. 

Begitu juga sektor retribusi parkir, yang masih berpeluang untuk bertambah melebihi target yang ditetapkan. (md/serambinews)