HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bappedalda Verifikasi Sengketa PKS Seumantoh

Foto : Ilustrasi/kemenperin.go.id  suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Kepala Bapedal Aceh, Ir Iskandar MSc meminta pabrik pengolahan Ke...

Foto : Ilustrasi/kemenperin.go.id 
suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Kepala Bapedal Aceh, Ir Iskandar MSc meminta pabrik pengolahan Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Seumantoh PTPN I harus menjadi contoh dalam pengelolaan lingkungan yang baik.

Iskandar hadir ke Aceh Tamiang dan menggelar rapat verifikasi sengketa lingkungan hidup akibat kegiatan dari PKS Tanjung Sementoh dengan pihak PTPN I Aceh, Kabag Teknik Bahtiar Basyah dan Humas Syaifullah. Pemkab Aceh Tamiang diwakili Asisten III Amiruddin serta Kepala BLHK Tamiang Syamsul Rizal.

Iskandar kepada Serambi, Jumat (18/12) mengatakan, sebagai mantan Kepala Bappeda Aceh pihaknya concern dengan percepatan pembangunan berkesinambungan untuk untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan penciptaan tenaga kerja. 

“PTPN I sebagai BUMN yang ada di Aceh tentu harus menunjukkan contoh kepada perusahaan lain yang bergerak di perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Menurutnya, isu lingkungan minyak kelapa sawit sudah menjadi bahasan di masyarakat Uni Eropa. Untuk itu, Pemerintah Aceh sangat concern melakukan bimbingan teknis pembinaan pengawasan, sehingga semua perusahaan di Aceh betul-betul melakukan penataan hukum terhadap lingkungan.

Sampai saat ini, PTPN masih pembinaan dan pengawasan dari Bapedal Aceh. PTPN I sendiri mendapat penilaian lingkungan sertifikat biru, nilain ini masih standar, artinya masih taat hukum kalau nilai masih c.

“Kita harapkan mencapai plus dengan perbaikan yang dilakukan bisa memperoleh hijau, namun bila komitmen tidak dilakukan perubahan bisa sertifikat biru bisa cabut,” ujarnya.

Ir Iskandar MSc juga meminta PTPN N I komit dengan kesepakatan yang dibuat tersebut, termasuk harus memperhatikan warga sekeliling lingkungan. “Jangan sampai ke Sigli atau Banda Aceh pemberian CSR dari PTPN ini,” pintanya.

Pemerintah Aceh, katanya, juga memberikan enam rekomendasi, pertama, memberikan apresiasi dengan danya kesepakatan pada 15 Desember 2015 anatara manajemen PTPN I dengan masyarakat pendemo dan manajemen PTPN I segerav merealisasikan janjinya.

Kedua, perusahaan segera menghentikan operasional boiler fresser yang tidak berfungsi secara optimal.

Ketiga, perusahaan harus memastikan bahwa pembangunan boiler sesuai dengan Kepka Bapedal 205 tahun 1996 tentang pengendalian pencemaran udara tidak bergerak.

Keempat, perusahaan agar melakukan pemantauan debu pada udara ambient sesuai dengan PP 41 tahun 1999 tentang Pengedalian pencemaran udara.

Kelima, perusahaan segera mengevaluasi kembali kondisi IPAL, sehingga air limbah yang dibuang ke badan air memenuhi baku mutu, sesuai permen LH No 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah. 

Keenam, perusahaan wajib menyalurkan CSR untuk lingkungan sekitar di desa desa yang terdekat dan terkena dampak langsung. (md/serambinews)