Foto : Ilustrasi/cahayareformasi.com suara-tamiang.com, ACEH TAMIANG -- Wakil Bupati Aceh Tamiang Iskandar Zulkarnain mendukung penye...
![]() |
Foto : Ilustrasi/cahayareformasi.com |
Oleh karena itu aparat penegak hukum agar dapat memberikan kesempatan bagi mereka menyelesaikan permasalahan pidana ringan tersebut..
"Pemkab Aceh Tamiang sepenuhnya mendukung pengembangan peradilan adat. Sehingga proses penguatan peradilan adat di tinngkat kampung dan mukim dapat berlangsung lebih cepat," kata Iskandar, Rabu,(11/11) di Grand Arya, Karang Baru, pada acara sosialisasi dengan tema pidana ringan yang dikembalikan ke adat.
Wabup mengatakan, penyelenggaraan kehidupan adat merupakan tonggak sejarah yang penting dalam upaya memberikan kewenangan dan kedaulatan kampung dan mukim dalam bidang peradilan adat.
Oleh karenanya, dia berharap kepada tokoh adat untuk mendapat ilmu pengetahuan sehingga dapat mengatasi segala macam persoalan di tengah masyarakat.
Sementara Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang Syarifuddin Ismail menjelaskan, yang dimaksud pidana ringan yang dikembalikan ke adat, penyelesaian perkara secara damai di tingkat kampong guna merukunkan para pihak yang berperkara dan memberikan sanksi adat bagi orang yang melakukan pelanggaran adat setempat.
"Peradilan adat bukan peradilan formal melainkan sebagai alternatif wadah penyelesaian perkara," ujar Syarifuddin.
Dalam acara tersebut, penyampai pemateri di antaranya oleh anggota MAA Aceh Tamiang Muntasir Wan Diman, dan perwakilan Polres Aceh Tamiang. (indra/medanbisnis)