Foto : Ilustrasi/google suara-tamiang.com, RIAU -- Polda Riau berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk memburu Mrs X, yang disinyalir se...
![]() |
Foto : Ilustrasi/google |
Riauterkini-PEKANBARU-Pihak Direktorat Kriminal Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk memburu Mrs X, pihak pemesan satwa dilindungi, jenis Orangutan.
Sebelumnya, anggota Ditreskrimsus Polda Riau menangkap tiga tersangka penyelundup dan penjual 3 ekor Orangutan yang dipekirakan berumur 7 bulan.
"Pemesan hanya berkomunikasi melalui handphone dengan kita tersangka. Kita agak kesulitan melacaknya.
Tetapi masih kita selidiki keberadaan Mr. X itu,'' kata AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada riauterkinicom, Kamis (12/11/15).
Koordinasi dengan Polda Aceh itu, disamping untuk mengungkap siap pemesan dan kemungkinan jaringan perdagangan satwa liar itu, juga untuk mengetahui asal bayi Orangutan.
Diberitakan sebelumnya, anggota Ditresksus Polda Riau, Sabtu malam (7/11/15) lalu, menangkap tiga tersangka tindak pidana perdagangan satwa langka di Simpang Palas Jalan lintas Pekanbaru-Minas, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Ketiga tersangka yakni, AA (53), Aw (38) dan KR (20).
Tersangka AA sendiri merupakan PNS di salah satu kantor pemerintah di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.***(son/Riauterkini.com)