Foto : Ilustrasi/google suara-tamiang.com, BANDA ACEH -- Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh akhirnya memvonis mantan penjabat (Pj) Sekr...
![]() |
Foto : Ilustrasi/google |
Data yang dihimpun Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), majelis hakim menilai terdakwa terbukti ikut serta melakukan tindakan pidana korupsi dana kas daerah Aceh Tamiang tahun 2013 sebesar Rp 795 juta.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, setelah hukuman tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Informasi yang dihimpun, Jika denda tidak dibayar, maka digantikan (subsider) tambahan hukuman 2 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim untuk kedua terdakwa ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tamiang, Sayid Muhammad, Ferdiansyah dan Yunasrul.
Sebelumnya tim JPU menuntut keduanya masing-masing 4 tahun penjara.
Karena kedua terdakwa telah menarik uang persediaan (UP) Aceh Tamiang tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,7 miliar yang tidak tercatat dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA).
“Hasil audit Inspektorat Aceh Tamian, dari dana Rp 1,7 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 795 juta,” kata hakim Ainul didamping Saiful As’ari dan Zulfan Effendi. (put/hsn/JPG/jawapos)