Foto : chai/waspada online suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Delapan pria di Kabupaten Aceh Tamiang usai shalat Jum’at (09/10), menja...
![]() |
Foto : chai/waspada online |
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Delapan pria di
Kabupaten Aceh Tamiang usai shalat Jum’at (09/10), menjalani eksekusi hukuman
cambuk. Mereka melanggar Qanun Aceh Pasal 23 ayat (1) Nomor 13 tahun 2013
tentang perjudian (maisir).
Eksekusi digelar oleh
Kejaksaan Negeri Kuala Simpang yang berlangsung di halaman Mesjid Al-Suhada
Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru. Ratusan warga juga tumpah ruah dilokasi
untuk menyaksikan jalannya eksekusi tersebut.
Bahkan turut disaksikan
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir. Rusman, Ketua MPU Ilyas Mustawa, Kajari Amir
Syarifudin, SH MH, dan Kadis Perhubungan Syahrul WD.
Adapun mereka yang
menjalani hukuman cambuk masing-masing Roziansyah alias Rozi Bin Nurdin (21),
Junaidi alias Juned (55), Syafrizal alias Ijal (26), Ilham Bin Sulaiman (23),
Yusman (63), Hermansyah (56), Muhammad (66), dan Samsuardi (42).
Dari pantauan Waspada Online di lokasi, rata-rata si pelanggar
dieksekusi dengan paling banyak sembilan cambukan. Hal itu masih dikatakan
ringan usai masing-masing terdakwa menjalani hukuman dengan kurungan.
Terkait hal itu, masyarakat
menganggap bahwa pihak terkait yang mengadakan ekseksui itu merupakan hal yang
positif agar terdakwa tidak mengulanginya lagi.
“Ini hal yang positif
dilakukan pemerintah terkait agar si terdakwa tidak mengulanginya lagi
perbuatan semula. Sakitnya tidak seberapa, tapi malunya ini luar biasa
dihadapan ratusan penonton,” ucap Khumaini. (wol/chai/data1)