HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

8 Orang Dicambuk di Aceh Tamiang

Foto : chai/waspada online  suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Delapan pria di Kabupaten Aceh Tamiang usai shalat Jum’at (09/10), menja...

Foto : chai/waspada online 
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Delapan pria di Kabupaten Aceh Tamiang usai shalat Jum’at (09/10), menjalani eksekusi hukuman cambuk. Mereka melanggar Qanun Aceh Pasal 23 ayat (1) Nomor 13 tahun 2013 tentang perjudian (maisir).

Eksekusi digelar oleh Kejaksaan Negeri Kuala Simpang yang berlangsung di halaman Mesjid Al-Suhada Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru. Ratusan warga juga tumpah ruah dilokasi untuk menyaksikan jalannya eksekusi tersebut.

Bahkan turut disaksikan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir. Rusman, Ketua MPU Ilyas Mustawa, Kajari Amir Syarifudin, SH MH, dan Kadis Perhubungan Syahrul WD.

Adapun mereka yang menjalani hukuman cambuk masing-masing Roziansyah alias Rozi Bin Nurdin (21), Junaidi alias Juned (55), Syafrizal alias Ijal (26), Ilham Bin Sulaiman (23), Yusman (63),  Hermansyah (56), Muhammad (66), dan Samsuardi (42).

Dari pantauan Waspada Online di lokasi, rata-rata si pelanggar dieksekusi dengan paling banyak sembilan cambukan. Hal itu masih dikatakan ringan usai masing-masing terdakwa menjalani hukuman dengan kurungan.

Terkait hal itu, masyarakat menganggap bahwa pihak terkait yang mengadakan ekseksui itu merupakan hal yang positif agar terdakwa tidak mengulanginya lagi.

“Ini hal yang positif dilakukan pemerintah terkait agar si terdakwa tidak mengulanginya lagi perbuatan semula. Sakitnya tidak seberapa, tapi malunya ini luar biasa dihadapan ratusan penonton,” ucap Khumaini. (wol/chai/data1)