suara-tamiang.com , MEULABOH -- Setelah bisnis dan peredaran narkoba terungkap di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Calang, Aceh Jaya, Senin ...
suara-tamiang.com, MEULABOH -- Setelah bisnis dan peredaran narkoba terungkap di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Calang, Aceh Jaya, Senin (9/3) lalu maupun di Lembaga Permasyarakatan (LP) Langsa, Rabu (11/3) malam, polisi kembali berhasil membongkar praktik serupa di LP Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (13/3) petang. Kejadian beruntun ini makin memperkuat fakta bahwa memang ada bagian dari jaringan bisnis narkoba di Aceh yang dikendalikan dari penjara.
Dalam peristiwa terbaru di LP Meulaboh itu, aparat Polres Aceh Barat meringkus Kurniawan (30), narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di LP Meulaboh dan seorang warga biasa asal Ranup Dong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Ahmad Muliyadi (37).
Keduanya ditangkap polisi seusai mereka melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di dalam LP tersebut. Hingga Senin (16/3) kemarin, keduanya masih diamankan di Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Barat bersama satu paket barang bukti (BB) sabu seberat 0,45 gram.
Menurut polisi, penangkapan Kurniawan dan Ahmad Muliyadi berawal dari kecurigaan dan laporan masyarakat selama ini yang resah terhadap transaksi barang haram di LP Meulaboh, kawasan Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Mendapat informasi yang demikian, polisi bergerak cepat. Saat sejumlah polisi tiba di teras LP, seorang warga yang bukan napi, juga bukan sipir, yakni Ahmad Muliyadi, ke luar dari pintu LP. Polisi langsung mencokoknya.
Dari kantongnya ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibelinya seharga Rp 700.000 dari seorang napi di dalam LP ketika ia menjengguk napi tersebut.
Berdasarkan “nyanyian” Ahmad, polisi pun langsung menggeledah LP dan menangkap Kurniawan. Dari napi ini disita uang hasil transaksi sabu sebesar Rp 700.000.
“Kasus penangkapan napi di dalam LP ini masih terus kita dikembangkan,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai melalui Kasatres Narkoba, AKP Darkasi, Senin (16/3) kemarin.
Menurut Darkasi yang didampingi KBO Satresnarkoba, Aipda Juliandra, penangkapan napi dan warga nonnapi itu karena mereka memang sudah dalam target operasi (TO). Tapi, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain apakah dari kalangan napi dan pihak lainnya yang terlibat. Penyidik juga sedang menelusuri asal usul sabu tersebut dan bagaimana bisa sampai masuk ke dalam LP.
“Dari keterangan tersangka yang kita tangkap, mereka melakukan transaksi jual beli sabu di dalam LP. Sabu itu dipasok oleh seseorang dari luar ke dalam LP yang kini sedang dilacak siapa dia. Lalu sabu-sabu itu kembali dijual oleh napi kepada warga lainnya dengan cara menyaru sebagai tamu LP,” ungkapnya.
AKP Darkasi menambahkan, besar dugaan bisnis sabu yang berhasil diungkap itu dikendalikan dari dalam LP dan masih terus didalami.
Berdasarkan penelusuran Serambi, napi Kurniawan baru menjalani dua dari empat tahun hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya juga karena terlibat kasus narkoba. Atas perbuatannya yang terbaru ini, Kurniawan akan dijerat kembali dengan Undang-Undang tentang Narkotika.
Selain bisnis sabu di LP Meulaboh, Satresnarkoba Polres Aceh Barat, Sabtu (14/3) dini hari juga menangkap dua warga di Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat, karena berbisnis sabu-sabu. Mereka adalah Ayudin (25), warga Cot Buloh, Arongan Lambalek dan Mihibbun (22), warga Desa Cot Juro Mudi, Arongan Lambalek. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,09 gram. Sabu tersebut, menurut Aipda Juliandra, diperoleh dari orang yang kini buron. “Identitasnya sudah kita kantongi dan sedang diburu,” katanya.
Kepala LP Kelas II Meulaboh, Sulistiono yang ditanyai Serambi kemarin mengatakan, pihaknya terbuka dalam hal pengusutan terhadap terungkapnya transaksi jual beli sabu di dalam LP yang dia pimpin itu. “Kalau ada anak buah saya terlibat, silakan ditangkap. Kami terbuka, sebab dengan narkoba tidak boleh main-main,” katanya.
Sejauh ini, menurutnya, baru napi bernama Kurniawan yang ditangkap polisi dalam LP setelah kedapatan melakukan transaksi jual beli sabu dengan seorang tamu dari luar LP. Pengusutan kasus ini sepenuhnya ia serahkan kepada Polres Aceh Barat.
Terpisah, Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Calang, Aceh Jaya, Yusnal SH mengatakan, akan mengusulkan kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh agar sipir yang terbukti terlibat bisnis sabu di rutan setempat, yakni Fakhrul Rozi yang kini ditahan Polres Aceh Jaya, agar dipecat.
“Sejauh ini di rutan telah kita upayakan semaksimal mungkin agar tidak ada pelanggaran yang mengarah kepada tindakan kejahatan seperti peredaran barang haram tersebut,” kata Yusnal yang sedang ikut diklat di Jakarta kepada Serambi via telepon, Senin (16/3) siang.
Menurut Yusnal, untuk mendukung agar tidak terjadi pelanggaran, termasuk penggunaan narkoba dan kasus pelarian napi di rutan tersebut, maka pihaknya telah meminta TNI/Polri membantu pengawalan di Rutan Calang.
Fakrul Rozi yang kini ditahan di Mapolres Aceh Barat dalam kasus sabu-sabu dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik Polres Aceh Jaya. Selain terlibat kasus sabu, sipir ini juga membuka jalan bagi pelarian dua napi kasus sabu-sabu, yakni Yusuf alias Angkek dan Dedi, dari rutan tersebut Senin (16/3). “Terkait kasus pelarian dua napi itu, kita juga akan minta keterangan dari semua petugas di rutan tersebut,” ujar Kapolres Aceh Jaya, AKBP Riza Yulianto.
Sementara itu, dua warga, Anwar dari Sabang dan Didi dari Banda Aceh, kemarin pagi menelepon studio Serambi FM 90,20 MHz untuk menyampaikan dukungannya terhadap Salam (editorial) Serambi agar tahun ini seluruh sipir di Aceh perlu menjalani tes urine guna memastikan ada tidaknya di antara sipir yang mengonsumsi narkoba. “Tes tersebut harus dilakukan berkala dan sering diupdate,” usul Didi. (riz/c45/dik/serambinews)