HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Boy Hermansyah DPO Kredit Fiktif BNI 46 Ditangkap

suara-tamiang.com , MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan surati Polda terkait dengan tertangkapnya Boy Hermansyah sal...

suara-tamiang.com, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan surati Polda terkait dengan tertangkapnya Boy Hermansyah salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Diskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) atas perkara pembobolan dana kredit fiktif di BNI 46.
Dimana surat tersebut menyatakan bahwa Boy Hermansyah selain terkena pidana umum dari pihak kepolisian juga termasuk DPO terkait dengan pembobolan dana kredit fiktif di BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, senilai Rp129 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp117,5 miliar.
“Benar setelah kita mengetahui bahwa Boy Hermansyah salah seorang DPO pihak kejaksaan ditangkap oleh pihak kepolisian Poldasu, maka kita akan langsung menyurati Polda bahwa tersangka juga terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor),” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama Pasaribu.
Dengan demikian, lanjutnya, pihak kejaksaan dapat segera memproses kasus yang melibatkan Boy Hermansyah tersebut. “Kita mendengar bahwa Boy Hermansyah ditangkap di Cengkareng pada Kamis (22/1/2015) petang dan langsung dibawa ke Medan,” ujarnya.
Seperti diketahui Boy Hermansyah merupakan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang terlibat didalam perkara pembobolan dana kredit fiktif di BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp117,5 miliar.
Hal tersebut berawal dari permohonan kredit PT BDKL (Bahari Dwi Kencana Lestari) kepada BNI Medan pada tahun 2009. Saat itu, Boy Hermansyah mengajukan pinjaman sebesar Rp133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp129 miliar. Namun dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah di agunkannya ke bank lain.
Sehingga dalam hal ini, Penyidik Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 117,5 miliar. Setelah di proses, aset milik Boy Hermansyah berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang diatasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara. (dna/ams)