suara-tamiang.com , Aceh Tamiang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang pada tahun berjalan 2014 diperkirakan akan menunda pelaksan...
suara-tamiang.com, Aceh Tamiang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang pada tahun berjalan 2014 diperkirakan akan menunda pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan mengingat terjadinya defisit anggaran sebanyak Rp 10 miliar lebih dari yang direncanakan diterima pemerintah daerah melalui bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH migas).
Kepala Bagian Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang Ir Nova Fahlevi, Rabu (22/10) membenarkan kemungkinan penundaan proyek itu, namun informasinya masih bersifat sementara.
"Memang beberapa hari lalu pernah dilakukan rapat untuk membahas persoalan tersebut," katanya.
Namun, sambungnya, soal penundaan pelaksanaan proyek belum pasti, sebab berkenaan dengan hal itu masih terus dibahas dan penentuannya ada pada dinas terkait untuk melaporkan program atau kegiatan yang diutamakan atau lebih mendesak, baik itu soal waktu maupun kebutuhan anggaran.
Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Aceh Tamiang Dipa Syahbuana SE menjelaskan, saat ini penerimaan kas daerah bersumber perimbangan DBH migas dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sebanyak Rp 23,509 miliar lebih yang sudah dikucurkan dalam tiga tahap.
Padahal jumlah seharusnya Rp 33,585 miliar lebih se-hingga ada kekurangan sebanyak Rp 10,075 miliar lebih.Soal sisa dana tersebut, dikatakannya, belum dapat dipastikan kapan diterima.
Saat ini pemerintah daerah baru tahap berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait transfer dana tersebut.
"Besaran anggaran Rp 33 miliar lebih tersebut sesuai yang terdapat dalam aplikasi Simtrada (Sistem Informasi Manajemen Transfer Daerah.
Kekurangannya memang Rp 10 miliar lebih, tapi soal pengurangan itu belum ada peraturan Menteri Keuangan, dalam aplikasi Simstada masih tetap anggarannya Rp 33 miliar lebih," jelas Dipa.
Dia membenarkan, begitu mendapat informasi soal penyaluran dana yang berkurang , hal itu langsung disampaikan kepada kepala daerah yang kemudian melaksanakan rapat dengan SKPK terkait.
Menurut informasi dari SKPK, sambung Dipa, memang ada proyek yang tidak dapat dilaksanakan dengan penilaian tertentu dan pelaksanaannya dapat ditunda karena tidak cukup waktu.
"Menyangkut mana saja yang ditunda, sejauh ini belum ada datanya. Tapi kita masih berharap tidak ada pengurangan dana," imbuhnya.
Sementara Kepala DPPKA Aceh Tamiang Abdullah SE mengatakan, informasi yang diterima dari Kementerian Keuangan, kemungkinan adanya pengurangan transfer dana bagi hasil itu disebabkan pencapaian target migas dan pengaruh fluktuasi harga migas dunia.Tapi, senada dengan dua pejabat di atas, Abdullah juga mengatakan informasi ini belum final.
Hanya saja dia berharap SKPK seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dapat melokalisir proyek yang lebih penting.
"Diharapkan jangan memaksakan kegiatan yang tidak mendesak atau yang memiliki keterbatasan waktu dalam pelaksanaannya untuk menghindari utang pemerintah daerah," kata Abdullah. (indra/stc)
Foto : Ilustrasi/tribunnews
Kepala Bagian Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang Ir Nova Fahlevi, Rabu (22/10) membenarkan kemungkinan penundaan proyek itu, namun informasinya masih bersifat sementara.
"Memang beberapa hari lalu pernah dilakukan rapat untuk membahas persoalan tersebut," katanya.
Namun, sambungnya, soal penundaan pelaksanaan proyek belum pasti, sebab berkenaan dengan hal itu masih terus dibahas dan penentuannya ada pada dinas terkait untuk melaporkan program atau kegiatan yang diutamakan atau lebih mendesak, baik itu soal waktu maupun kebutuhan anggaran.
Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Aceh Tamiang Dipa Syahbuana SE menjelaskan, saat ini penerimaan kas daerah bersumber perimbangan DBH migas dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sebanyak Rp 23,509 miliar lebih yang sudah dikucurkan dalam tiga tahap.
Padahal jumlah seharusnya Rp 33,585 miliar lebih se-hingga ada kekurangan sebanyak Rp 10,075 miliar lebih.Soal sisa dana tersebut, dikatakannya, belum dapat dipastikan kapan diterima.
Saat ini pemerintah daerah baru tahap berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait transfer dana tersebut.
"Besaran anggaran Rp 33 miliar lebih tersebut sesuai yang terdapat dalam aplikasi Simtrada (Sistem Informasi Manajemen Transfer Daerah.
Kekurangannya memang Rp 10 miliar lebih, tapi soal pengurangan itu belum ada peraturan Menteri Keuangan, dalam aplikasi Simstada masih tetap anggarannya Rp 33 miliar lebih," jelas Dipa.
Dia membenarkan, begitu mendapat informasi soal penyaluran dana yang berkurang , hal itu langsung disampaikan kepada kepala daerah yang kemudian melaksanakan rapat dengan SKPK terkait.
Menurut informasi dari SKPK, sambung Dipa, memang ada proyek yang tidak dapat dilaksanakan dengan penilaian tertentu dan pelaksanaannya dapat ditunda karena tidak cukup waktu.
"Menyangkut mana saja yang ditunda, sejauh ini belum ada datanya. Tapi kita masih berharap tidak ada pengurangan dana," imbuhnya.
Sementara Kepala DPPKA Aceh Tamiang Abdullah SE mengatakan, informasi yang diterima dari Kementerian Keuangan, kemungkinan adanya pengurangan transfer dana bagi hasil itu disebabkan pencapaian target migas dan pengaruh fluktuasi harga migas dunia.Tapi, senada dengan dua pejabat di atas, Abdullah juga mengatakan informasi ini belum final.
Hanya saja dia berharap SKPK seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dapat melokalisir proyek yang lebih penting.
"Diharapkan jangan memaksakan kegiatan yang tidak mendesak atau yang memiliki keterbatasan waktu dalam pelaksanaannya untuk menghindari utang pemerintah daerah," kata Abdullah. (indra/stc)
Foto : Ilustrasi/tribunnews