Foto: H. Hamdan Sati.ST (STC) KARANG BARU | STC - Kabupaten Aceh Tamiang sudah berusia 11 tahun sejak dimekarkan dari Kabupaten induk...
![]() |
Foto: H. Hamdan Sati.ST (STC) |
Bahkan ada diantaranya disinyalir telah berpindah tangan secara illegal kepada pihak-pihak tertentu. Hal ini mengundang tanda tanya besar dan menuai kritisi dari berbagai kalangan di Aceh Tamiang karena asset daerah tersebut bila dikelola dengan baik akan dapat meningkatkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Menyikapi banyaknya kritisi, masukan dan keluhan para Datok Penghulu di kabupaten Aceh Tamiang terhadap aset daerah tidak jelas statusnya tersebut, sejak kemarin ini Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati bersama Sekda, Razuardi turun ke lapangan guna mendata.
Mereka mendata dan mengukur lahan asset daerah terdapat di beberapa titik di kecamatan kota Kuala Simpang dan sekitarnya.
Pada uji lapangan tersebut Tim Pemkab Atam dilaporkan berhasil mendata asset dengan nilai mencapai Rp 3 milyar lebih.
“Untuk gerakan awal ini saya bersama Sekda serta Camat dan para Datuk Penghulu setempat turun ke lapangan di wilayah Kota Kuala Simpang dan sekitarnya untuk membuat dokumen aset.
Aset daerah, bergerak maupun tidak begerak merupakan kekayaan daerah harus dijaga. Seperti kendaraan dinas, lahan, bangunan, dokumen-dokumen dan lain sebagainya.
Dalam aspek yang lain, aset pemerintah ini dapat berperan sebagai jaminan bagi pembangunan di daerah.” Ujar Hamdan Sati.Menurutnya dokumen yang dibuat berupa buku aset yang memperlihatkan peta lokasi sketsa lahan yang dilengkapi dengan foto.
Karena belum lengkapnya dokumen dan bahkan ada yang tidak ada sama sekali, mengakibatkan asset daerah tersebut hilang dengan berbagai alasan tertentu. Artinya, posisi aset daerah relatif lemah dari aspek pengamanannya.
Oleh karenanya, diperlukan upaya pengamanan aset daerah melalui pendataan dan penglegalisasiannya dalam bentuk dokumen yang dilengkapi dengan identitas fisik.Sekda Aceh Tamiang, Razuardi kepada Koran ini menambahkan bahwa pembuatan dokumen aset tersebut antara lain bertujuan untuk melakukan pengamanan terhadap aset dari aspek administrasi daerah.
Sementara pengamanan aset bertujuan untuk menjaga agar aset daerah tidak berpindah tangan secara ilegal kepada pihak lain serta memudahkan pihak pemerintah daerah melakukan pengelolaan lebih lanjut dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
Seperti penyewaan toko dan pasar milik daerah. Di samping itu, aset daerah juga merupakan kekayaan yang dapat berperan sebagai jaminan bagi pembangunan daerah. ( JPNN )