HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aceh Tamiang Kehilangan Pontensi PAD Sarang Walet Rp 13,4 M

Foto: Ilustrasi-transparannews ACEH TAMIANG | STC -  Hasil investigasi LSM Transparency Aceh terhadap pengelolaan penangkaran burung wa...

Foto: Ilustrasi-transparannews
ACEH TAMIANG | STC -  Hasil investigasi LSM Transparency Aceh terhadap pengelolaan penangkaran burung walet di wilayah Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, terlalu banyak birokrasi yang berbelit-belit bahkan ada dugaan sengaja dipersulit sehingga mempengaruhi penerimaan pajak dan retribusi. 

Demikian dikatakan Ketua LSM Transparency Aceh, Kamal Ruzamal, kemarin. Dia menyatakan, mengacu pada  Qanun Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Aceh Tamiang, sebenarnya telah diatur tata cara perizinan sedemikian rupa agar memudahkan pemilik penangkaran.

“Namun dalam pelaksanaan terkesan rumit atau bahkan diduga dipersulit untuk tujuan tertentu” katanya.Menurutnya, dari investigasi mereka ditemukan izin yang pernah diterbitkan dari tahun 2010 sampai sekarang sebanyak 19 dari 26 izin yang diajukan ke KP2TSP, sementara yang terlihat di Kota Kualasimpang penangkaran burung walet di luar habitat alami mencapai ratusan. 

Akibatnya, potensi kerugian daerah akibat tidak transparannya pengelolaan perizinan dan pemungutan pajak mencapai miliaran rupiah.“Kalkulasi kami mencapai Rp 13,4 miliar. 

Tapi tidak satu rupiah pun yang masuk ke kas daerah dari uang pendaftaran ulang izin, sementara temuan di lapangan izin pendaftaran ulang pengelolaan penangkaran burung walet dan pajak sarang burung walet terus dipungut oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang,” ungkap Kamal.

Camat Kota Kualasimpang, Mixdonal  menyatakan, dalam permasalahan perizinan dan retribusi perpajakan pihaknya hanya sebatas melakukan imbauan ke masyarakat untuk melengkapi izin sesuai yang ditetapkan qanun.

Mixdonal menyebutkan, berdasarkan data sementara sebanyak 60 pengusaha sarang walet buatan yang berada di Kota Kualasimpang, 19 di antaranya sudah memiliki izin, tujuh lainnya masih dalam proses di kantor perizinan yakni KP2TSP, sedangkan lainnya belum ada yang mengajukan. ( Medanbisnis )