JAKARTA | STC - Tokoh perdamaian Aceh Jusuf Kalla menyarankan agar Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) m...
JAKARTA | STC - Tokoh perdamaian Aceh Jusuf Kalla menyarankan agar Pemerintah Provinsi
Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merevisi Qanun Nomor 3
Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
"Lebih baik menggunakan lambang yang merefleksikan kejayaan Aceh di masa
lalu yang ada gambar pedangnya," kata Wakil Presiden 2004-2009 itu saat
ditemui di kantornya, Rabu (27/3).
Selain itu, Kalla menghimbau agar pemerintah pusat bersikap tegas
sekaligus memberikan alternatif terhadap persoalan gambar dan lambang
daerah tersebut. "Persetujuan ada di tangan pusat. Namun, pemerintah
mengambil posisi untuk mencari alternatif sepanjang sesuai dengan
sejarah kejayaan Aceh," ujarnya.
Kalla menyebutkan, sebenarnya pada November 2012 sudah diadakan
pertemuan di Jakarta antara Pemprov Aceh, DPRA, dan masyarakat Aceh
untuk merumuskan bendera dan lambang pemprov.
Saat itu, semua sepakat jangan sampai bendera dan lambang menimbulkan
masalah baru. Apalagi semua pihak sepakat bahwa kedamaian di Aceh tidak
boleh lagi terusik. "Jadi bukan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
karena itu sudah dilarang," ungkapnya.
Karena itu, Kalla berharap, pemprov dan pemerintah mengambil jalan
tengah yang membuat masyarakat Aceh setuju dengan lambang dan bendera
baru mereka. "Kalau yang lambang GAM, masyarakat Gayo tidak setuju,"
tegas dia.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan
menyebutkan, pihaknya akan bertemu gubernur dan DPRA pada 1 April.
"Inti pertemuannya, kami ingin laporkan hasil evaluasi pemerintah tentang qanun bendera dan lambang Aceh," ujarnya tanpa menyebutkan detail sikap pemerintah.
"Inti pertemuannya, kami ingin laporkan hasil evaluasi pemerintah tentang qanun bendera dan lambang Aceh," ujarnya tanpa menyebutkan detail sikap pemerintah.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) qanun itu pada Jumat (22/3) dan
telah dimasukkan ke dalam lembaran daerah pada Senin (25/3).
Dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh ditetapkan, bendera Aceh berbentuk
segi empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, warna
dasar merah, dua buah garis lurus putih di bagian atas dan bawah, 1
garis hitam di bagian atas dan bawah. Pada bagian tengah bendera
terdapat gambar bulan bintang dengan warna putih dan hitam.
Untuk lambang akan terdiri atas gambar singa, buraq, rencong, gliwang,
perisai, rangkaian bunga, daun padi, jangkar, huruf ta tulisan Arab,
kemudian gambar bulan bintang dengan semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu
Sajan. Baik bendera maupun lambang tersebut sama sekali tak berbeda
dengan bendera dan lambang GAM antara 1976 hingga 2005. (AtjehCyber)