HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dua Digrebek Dua Diciduk, Bandar Shabu Diburu Sat Narkoba Polres Atam

Foto STC RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang Dua orang pemakai dan dua orang diduga bandar shabu-shabu (SS) berhasil diciduk t im gabun...

Foto STC


RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang

Dua orang pemakai dan dua orang diduga bandar shabu-shabu (SS) berhasil diciduk tim gabungan Serse Polsek Kota Kualasimpang, Resmob Polres Atam dan Reserse Narkoba di lokasi berbeda. Pada penggrebekan tersebut satu orang tersangka berhasil meloloskan diri dan dinyatakan DPO (daftar pencarian orang), Rabu malam (20/2/2013) sekitar pukul 21.30 Wib.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani melalui Kasat Narkoba AKP Niti Prayitno membenarkan penangkapan tersebut kepada suara-tamiang.com, Kamis (21/2/2013) siang. Sementara, bandar shabu-shabu yang menyuplai “kristal putih” pada mereka masih diburu petugas kepolisian.

Pengungkapan jaringan penyalahguna narkotika ini berawal dari pengembangan informasi tentang adanya pesta shabu di Dusun Tanjung Rambut Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang.

“Berbekal informasi itu petugas langsung bergerak menindaklajuti dengan didampingi Datok Penghulu Bukit Tempurung, M. Yunus,” kata AKP Niti Prayitno yang juga merangkap Kapolsek Kota Kualasimpang.

Hasilnya, Tim Gabungan meringkus dua orang pemakai shabu di sebuah rumah milik F alias Ferot. Dua tersangka, J alias Balok (26) dan J alias Jamal (27) tidak berkutik saat digrebek petugas. Sementara F alias Ferot yang diduga ikut mengkonsumsi barang haram itu berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan tersangka,  polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu dan alat isap (bong). Dari pengakuan J alias Balok barang haram itu didapatnya dari tersangka DR (26) yang berdomisili di Kampung Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru.

“Dari penangkapan ini kami terus kembangkan. Selang satu jam sekitar pukul 22.30 Wib, kita kembali menangkap penyalahguna narkotika jenis shabu di Kampung Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru berinisial DR dengan barang bukti dua paket shabu seberat 0,46 gram,” kata Niti Prayitno.

Dalam waktu yang sama, tim gabungan menangkap tersangka BW (20) hasil dari pengembangan informasi dari tersangka DR. BW yang berdomisili di Kampung Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang tidak berdaya saat diciduk polisi dilokasi tempat bermain game playstation di Kampung Paya Bedi Kecamatan Rantau.

Kini, para pelaku dijebloskan ke balik jeruji besi untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian setempat. “Kita masih mengembangkan kasus ini. Kita terus memburu penyuplai narkotika ini. Dan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan narkotika,” tegasnya. (***)