Foto STC RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang Dua orang pemakai dan dua orang diduga bandar shabu-shabu (SS) berhasil diciduk t im gabun...
Foto STC |
RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang
Dua orang pemakai dan dua orang diduga
bandar shabu-shabu (SS) berhasil diciduk tim
gabungan Serse Polsek Kota Kualasimpang, Resmob Polres Atam dan Reserse Narkoba di
lokasi berbeda. Pada penggrebekan
tersebut satu orang tersangka berhasil meloloskan diri dan dinyatakan DPO
(daftar pencarian orang), Rabu malam (20/2/2013) sekitar pukul 21.30 Wib.
Kapolres
Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani melalui Kasat Narkoba AKP Niti Prayitno membenarkan
penangkapan tersebut kepada suara-tamiang.com, Kamis (21/2/2013)
siang. Sementara, bandar shabu-shabu
yang menyuplai “kristal putih” pada mereka masih diburu petugas kepolisian.
Pengungkapan
jaringan penyalahguna narkotika ini berawal dari pengembangan informasi tentang
adanya pesta shabu di Dusun Tanjung Rambut Kampung Bukit Tempurung Kecamatan
Kota Kualasimpang.
“Berbekal informasi itu petugas langsung bergerak menindaklajuti
dengan didampingi Datok Penghulu Bukit Tempurung, M. Yunus,” kata AKP Niti
Prayitno yang juga merangkap Kapolsek Kota Kualasimpang.
Hasilnya, Tim Gabungan meringkus dua orang pemakai shabu di sebuah
rumah milik F alias Ferot. Dua tersangka, J alias Balok (26) dan J alias Jamal (27)
tidak berkutik saat digrebek petugas. Sementara F alias Ferot yang diduga ikut mengkonsumsi
barang haram itu berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam
pengejaran petugas.
Dari tangan tersangka, polisi
berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu dan alat isap (bong). Dari pengakuan
J alias Balok barang haram itu didapatnya dari tersangka DR (26) yang
berdomisili di Kampung Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru.
“Dari penangkapan ini kami terus
kembangkan. Selang satu jam sekitar pukul 22.30 Wib, kita kembali menangkap
penyalahguna narkotika jenis shabu di Kampung Tanjung Karang Kecamatan Karang
Baru berinisial DR dengan barang bukti dua paket shabu seberat 0,46 gram,” kata
Niti Prayitno.
Dalam waktu yang sama, tim gabungan
menangkap tersangka BW (20) hasil dari pengembangan informasi dari tersangka DR.
BW yang berdomisili di Kampung Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang tidak
berdaya saat diciduk polisi dilokasi tempat bermain game playstation di Kampung
Paya Bedi Kecamatan Rantau.
Kini, para
pelaku dijebloskan ke balik jeruji besi untuk menjalani proses penyelidikan dan
penyidikan kepolisian setempat.
“Kita masih mengembangkan kasus ini. Kita terus memburu penyuplai narkotika
ini. Dan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba
dan narkotika,” tegasnya. (***)