suara-tamiang.com | LSM Lembahtari mensomasi Bupati Aceh Tamiang, karena dinilai telah membiarkan hutan lindung manggrove dikeringkan u...
suara-tamiang.com | LSM Lembahtari mensomasi Bupati Aceh Tamiang, karena dinilai telah
membiarkan hutan lindung manggrove dikeringkan untuk dijadikan lahan
kebun sawit, di Alur Long, Alur Harimau, Alur Buaya dsn Alur Terusan
dalam kawasan Pulau Tanjung Keramat, Kecamatan Bendahara dan Banda
Mulia.
Direktur LSM Lembahtari, Sayed Zainal M SH, Senin (14/1) mengatakan, surat somasi bernomor 170/S-LT/I /2013 sudah dilayangkan pihaknya kepada bupati pada siang hari kemarin.
Menurut Sayed Zainal, berdasarkan hasil investigasi Lembahtari di kawasan hutan bakau (manggrove) di empat kecamatan pesisir Aceh Tamiang antara tahun 2008-2010 dan dalam tahun 2012 di Kecamatan Bendahara dan Banda Mulia, di wilayah Alur Cina, Pantai Ketapang, Alur Long, kawasan Pulau Tanjung Kramat, telah terjadi penguasaan, perusakan dan pembuatan tanggul-tanggul (bedeng) oleh orang-orang yang mengatas namakan masyarakat dengan menggunakan alat berat (beko).
Dengan maksud melakukan pengalihan lahan bakau (manggrove) menjadi perkebunan sawit baik didalam kawasan lindung maupun dalam kawasann hutan produksi. “Ini bertentangan dengan SK Gubernur Aceh Nomor 19 Tahun 1999 tentang penyesuaian arahan fungsi lahan dan SK Menhut Nomor 170/ Kpts-II/2000 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di wilayah Propinsi Aceh.
Menurutnya, nyata-nyata tidak ada upaya konkrit dari Dishutbun Aceh Tamiang untuk menghentikan, menyelamatkan, dan menjaga serta mengambil langkah-langkah dan tindakan hukum sesuai yang diamanatkan undang-undang terhadap perlaku perusakan hutan bakau (mangrove) yang telah berlangsung selama hampir satu tahun berturut-turut di kawasan Tanjung Keramat.”Apabila dalam waktu 10 hari tidak ada tindakan nyata dari Bupati Aceh Tamiang, maka Lembahtari akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya,”ujarnya. | Sumber : Serambinews
Direktur LSM Lembahtari, Sayed Zainal M SH, Senin (14/1) mengatakan, surat somasi bernomor 170/S-LT/I /2013 sudah dilayangkan pihaknya kepada bupati pada siang hari kemarin.
Menurut Sayed Zainal, berdasarkan hasil investigasi Lembahtari di kawasan hutan bakau (manggrove) di empat kecamatan pesisir Aceh Tamiang antara tahun 2008-2010 dan dalam tahun 2012 di Kecamatan Bendahara dan Banda Mulia, di wilayah Alur Cina, Pantai Ketapang, Alur Long, kawasan Pulau Tanjung Kramat, telah terjadi penguasaan, perusakan dan pembuatan tanggul-tanggul (bedeng) oleh orang-orang yang mengatas namakan masyarakat dengan menggunakan alat berat (beko).
Dengan maksud melakukan pengalihan lahan bakau (manggrove) menjadi perkebunan sawit baik didalam kawasan lindung maupun dalam kawasann hutan produksi. “Ini bertentangan dengan SK Gubernur Aceh Nomor 19 Tahun 1999 tentang penyesuaian arahan fungsi lahan dan SK Menhut Nomor 170/ Kpts-II/2000 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di wilayah Propinsi Aceh.
Menurutnya, nyata-nyata tidak ada upaya konkrit dari Dishutbun Aceh Tamiang untuk menghentikan, menyelamatkan, dan menjaga serta mengambil langkah-langkah dan tindakan hukum sesuai yang diamanatkan undang-undang terhadap perlaku perusakan hutan bakau (mangrove) yang telah berlangsung selama hampir satu tahun berturut-turut di kawasan Tanjung Keramat.”Apabila dalam waktu 10 hari tidak ada tindakan nyata dari Bupati Aceh Tamiang, maka Lembahtari akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya,”ujarnya. | Sumber : Serambinews