HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KTNA : Banyak Poktan Siluman Terima Dana Aspirasi Anggota Dewan

RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang rico_realitas@yahoo.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Tamiang diminta teliti dalam menyalurkan da...


RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang
rico_realitas@yahoo.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Tamiang diminta teliti dalam menyalurkan dana aspirasinya melalui program kepada kelompok tani (Poktan) penerima manfaat pada saat reses tahun 2013 mendatang. Hal itu dikatakan Sekretaris Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Bandar Pusaka, M Hendra Vramenia, SH kepada suara-tamiang.com, Kamis (6/12).

Poktan penerima manfaat yang berasal dari program aspirasi atau reses anggota dewan, seharusnya poktan yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati. Selain itu, poktan penerima manfaat juga sesuai kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang pedoman penumbuhan dan pengembangan Kelompok tani.

Sejak tahun 2010 sampai tahun 2012  Bupati Aceh Tamiang melalui Badan Pelaksana Penyuluhan (Bapelluh) telah membuat Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang tentang Pengesahan Organisasi Kelompok Tani/Nelayan Dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

"Ditahun 2010 SK Bupati nomor 45 tertanggal  10 februari 2010 dengan jumlah poktan sebanyak  551 kelompok, tahun 2011 SK nomor 119 tertanggal  1 maret 2011 dengan jumlah poktan sebanyak  607 kelompok dan ditahun 2012 SK Bupati  nomor 353 tertanggal  3 mei 2012, dengan jumlah poktansebanyak 645 kelompok”, jelasnya.

Lebih lanjut hendra mengatakan pada tahun anggaran 2012 banyak ditemui kelompok tani/nelayan  penerima manfaat berasal dari program aspirasi atau reses anggota dewan yang tidak terdaftar dalam SK Bupati atau lebih dikenal dengan sebutan poktan siluman.

“Misalnya  poktan Niat Bersama Kampung Selamat, dan poktan Mudah Subur Kampung Alur Tani Dua yang menerima benih ikan air tawar. Kemudian poktan Mekar Tani Kampung Teluk Halban, poktan Mekar Mulia Kampung Gerenggam, poktan Lestari Kampung Suka Damai dan poktan Hikmah Fajar Kampung Sungai Kuruk III yang menerima bantuan Sapi lokal betina”, kata Hendra.

Menurut Hendra seharusnya anggota dewan ikut melaksanakan aturan yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), bukan malah sebaliknya melemahkan aturan yang ada.  Ironisnya, anggota dewan juga telah terindikasi ikut berperan menciptakan poktan siluman yang muncul saat mendapat suntikan dana segar dan tidak berkesinabungan.

Pada prinsipnya tidak ada masalah jika ada  anggota dewan  ingin membantu masyarakat atau tim sukses (timses) yang sudah memenangkannya pada pemilu lalu melalui kelompok tani, asalkan tidak menabrak aturan yang ada”, ujarnya.

Hendra mencontohkan jika disatu kampung terdiri dari beberapa poktan yang mengantongi SK bupati, pasti ada kelompok yang aktif dan kelompok tidak aktif. Ketika ada kelompok yang tidak aktif, revitalisasi saja susunan pengurus poktan tersebut dan masukkan nama masyarakat atau timses dari anggota dewan tersebut yang merupakan petani dan memiliki kesamaan visi.

Disamping itu, kesamaan kondisi lingkungan dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha bersama, jadi tidak perlu muncul poktan yang baru dan revitalisasi saja pengurus kelompok tani tersebut sesuai Permentan nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007.
  
Lebih jauh hendra mengatakan setiap SK Bupati tentang Pengesahan Organisasi Kelompok Tani/Nelayan dalam Kabupaten Aceh Tamiang, SK itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRK dan SKPD terkait. Anehnya, bantuan hibah tahun 2012 diberikan kepada poktan yang tidak terdaftar melalui SK Bupati dan tidak sesuai kriteria Permentan.

Bantuan Hibah berasal  dari dana aspirasi dewan tahun 2012 terindikasi melanggar  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011  pasal 7 ayat 1 dan 2”, kata Hendra.

Masih katanya, Permendagri itu dalam penjelasannya mengatur hibah kepada masyarakat dan kelompok masyarakat memiliki persyaratan paling sedikit diantaranya kepengurusan yang jelas, berkedudukan dalam wilayah administrasi pemkab yang bersangkutan dan terdaftar pada pemkab sekurang-kurangnya 3 tahun serta memiliki sekretariat tetap.