HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dana SPP PNPM Paya Bedi Di Korup

Suara-Tamiang.com Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan 2012, diduga dise...

Suara-Tamiang.com Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan 2012, diduga diselewengkan. Salah satu kelompok Delima kampung Paya Bedi kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, mengaku dipaksa dan tanda tangannya direkayasa untuk menerima dana PNPM tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.Koordinator Transparancy Aceh, Kamal Ruzamal kepada koran ini, Minggu (16/12), mengungkapkan, kelompok Delima yang beranggota sebanyak sepuluh orang yang mendapat pinjaman dana bergulir sebesar Rp 27 juta tersebut merupakan salah satu dari 6 kelompok yang ada di kampong Paya Bedi.

Kelompok ini merupakan kelompok baru di jajaran kelompok SPP di kampong Paya Bedi. Sebagai kelompok baru kucuran dana pinjaman yang diberikan juga masih kecil yakni rata-rata sebesar Rp 3 juta perorang.


Namun, dari hasil investigasi Transparancy Aceh terhadap Kelompok Delima ditemukan dua orang anggotanya yakni ibu Zuriah dan ibu Siti Masita. Kedua korban ini mengaku tidak menerima pinjaman sesuai dengan jumlah yang disetujui didalam proposal. Diduga penerimaan dana pinjaman SPP untuk kedua orang anggota kelompok Delima ini telah direkayasa, baik dalam jumlah yang diterima maupun tanda tangan penerima.

"Seharusnya mereka menerima dana pinjaman bergulir sebesar Rp 3 juta, tetapi dalam pelaksanaanya Siti Masita dipaksa menerima dana hanya sebesar Rp 1 juta. Sementara Zuriah sama sekali tidak menerima dan tanda tangannya pada kwitansi penerimaan dana dipalsukan. Padahal, sebelumnya proposal usulan mereka sudah memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditentukan dan disetujui serta telah melewati proses seleksi yang ketat,"ungkapnya.

Dengan adanya hal tersebut, anggota kelompok Delima, Zuriah ketika dikonfirmasi Koran ini kemarin, membenarkan dia sama sekali tidak menerima dana tersebut, namun dalam kwitansi tanda terima tertera namanya dan dia mendapat Rp 3 juta. Begitu juga dengan Siti Masita, dia juga mengakui hanya menerima Rp 1 juta, padahal dalam kwintasi yang ditanda tanganinya Rp 3 juta. “Saya sangat kecewa terhadap hal ini, saya minta keadilan, masak saya mau dikasih Rp 1 juta, sementara dalam proposal Rp 3 juta. Kepada siapa dikasih yang Rp 2 juta lagi. Saya tidak pernah menanda tangani kwintansi itu. Saya minta aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini,” Ujar Zuriah.

Sementara itu, kelompok Cermai yang beranggota 10 orang sebelumnya pada tahun 2011 lalu, kata Kamal, juga menerima jumlah pinjaman yang tidak sesuai dengan proposal yang disetujui oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Dari temuan diketahui bahwa kelompok Cermai mengajukan proposal SPP sebesar Rp 30 juta atau perorang menerima Rp 3 juta, dan jumlah tersebut setelah melewati penyeleksian disetujui oleh UPK.

Tapi ketika pencairan dana oleh Pembina program di Kampung Paya Bedi menilai kembali, bahwa dana tersebut terlalu besar dan memangkas lagi hingga rata–rata anggota kelompok hanya menerima Rp 1 juta. 


Diduga pemotongan yang dilakukan oleh Pembina Program dilakukan tidak prosedural dan terindikasi KKN karena setiap proposal yang disetujui oleh UPK sudah melewati tahapan penyeleksian yang ketat. Sebagaimana diketahui bahwa proses panjang seleksi sampai pada usulan proposal SPP disetujui oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri sudah mempertimbangkan semua aspek tapi semua tahapan tersebut dapat dirubah oleh kebijakan satu orang, yaitu Pembina Program (datok) .

Dugaan penyimpangan ini terungkap berdasarkan bukti Laporan Penggunaan Dana dan Kwitansi, diduga sebagian tanda tangan yang tertera di dalam daftar Tanda Terima Dana SPP Perguliran fiktif.Disamping itu, lanjut Kamal, dalam pelaksanaan program SPP di Desa Paya Bedi banyak dilakukan pengutipan illegal yang menyimpang dari prosedur yang ada seperti pengutipan uang proposal dan beberapa pengutipan liar lainnya ketika serah terima dana. Sementara menurut Pedoman Tehnis Operasional (PTO) disebutkan, Dana operasional Tim Pengelola Kegiatan desa sudah dianggarkan sebesar tiga persen (3%) dari dana PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan sesuai hasil Musyawarah Antar Desa Penetapan Kegiatan menurut Surat Penetapan Camat (SPC) untuk desa yang bersangkutan.

Terkait dengan tudingan dana SPP PNPM tersebut diselewengkan, Datuk Penghulu kampong Paya Bedi selaku Pembina Program PNPM Mandiri kampong Paya Bedi, Azhari ketika dikonfirmasi Koran ini melalui telepon selular membantah tudingan tersebut. Menurut Azhari, pengelolaan dana SPP PNPM di kampung Paya Bedi bagus-bagus saja.


Kalaupun ada masalah adalah dengan anggota kelompok bersangkutan yang tidak mengembalikan dana tersebut untuk digulirkan. Akibat hal itu ada kelompok yang terancam tidak mendapat bantuan pada tahun-tahun berikutnya. (urd) Rakyat Aceh