HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pengacara Sau On Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU

suara-tamiang.com: Sidang perdana Sau On yang menjadi terdakwa atas laporan Lili Wilis, digelar Selasa (28/8/2012) yang lalu di Pengadilan N...

suara-tamiang.com: Sidang perdana Sau On yang menjadi terdakwa atas laporan Lili Wilis, digelar Selasa (28/8/2012) yang lalu di Pengadilan Negeri Kualasimpang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haikal, SH dalam dakwaannya menuntut terdakwa dengan Pasal 351 (Ayat 2) KUHP, dan Subs Pasal 351 (ayat 1) KUHP.

Menanggapi dakwaan itu Tim Penasehat Sau On dari Biro Bantuan Hukum Gabungan Gerakan Anti Korupsi & Hukum Kemasyarakatan (BBH GaGAK HuTan) melalui Ucok T Hasudungan Lumban Gaol, SH, Jum’at (7/9) kemarin mengajukan eksepsi/nota keberatan terhadap dakwaan kepada Sau On.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan. "Kemudian saksi Titin als Acin menjelaskan kepada saksi Anwar als Amin Bubut bahwa terdakwa menuduh saksi Titin telah mengatakan kepada saksi Amin bin Edi Wat telah mencuri rokok dirumah saksi Titin als Acin..." sebut Ucok dalam ruang persidangan.

Hal ini mengartikan bahwa yang melatarbelakangi terjadinya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa adalah akibat adanya persoalan pencurian rokok. “Faktanya dalam hal dakwaan, JPU sama sekali tidak menerangkan secara jelas kapan dan dimana tuduhan pencurian rokok tersebut pertama kali diucapkan terdakwa kepada saksi Amin bin Edi Wat, sehingga kronologis dalam dakwaan ini cermat dan membingungkan,” jelas Ucok.

Kemudian dalam dakwaan JPU menjelaskan “....Saksi Anwar als Amin Bubut menjadi emosi, lalu mengambil satu buah kayu beloti yang panjangnya sekira 0.5 (setengah) meter yang terletak dirumah terdakwa dan langsung memukul kepala terdakwa satu kali hingga terdakwa terjatuh...”

"Dalam hal dakwaan tersebut diatas maka kami sebagai penasehat hukum terdakwa melihat bahwa faktanya terdakwalah sebenarnya yang menjadi satu-satunya korban penganiayaan yang dilakukan saksi Amin Bubut, Saksi Titin termasuk saksi Lili Wilis yang dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai terdakwa," kata Ucok Lumban Gaol.

Ucok menambahkan, bahwa sehubungan dengan hal itu maka saksi Amin Bubut dan saksi Titin telah dinyatakan sebagai terdakwa dan telah disidangkan di PN Kualasimpang dengan dakwaan pasal 351 (ayat 2) Subs 351 (ayat 1) juncto pasal 55 juncto pasal 170 KUHP.

“Maka dapat dinyatakan bahwa semua keterangan dan kesaksian yang diberikan oleh saksi Titin als Acin dan saksi Anwar als Amin Bubut beserta dengan saksi Lili Wilis tidak dapat diterima dan harus dianggap keterangan dan kesaksian yang menyesatkan karena mengandung unsur pembelaan diri dari tindak pidana yang telah dilakukan sejak awal,” ujarnya. Masih katanya, “Sesuai dengan pasal 48 KUHP maka dapat dijelaskan bahwa seandainya pun tindak pidana yang dilakukan terdakwa itu ada maka sesungguhnya tidak dapat dipidana karena adanya daya paksa dan pembelaan diri,” terangnya.

Pengacara Sau On menyimpulkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa karena menilai dakwaan jaksa tidak jelas. "Dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan pasal 143 (ayat 2) KUHAP. Dengan kata lain dakwaan jaksa tidak dapat menerangkan unsur pasal 351 (ayat 2) Subs pasal 351 (ayat 1) sehingga hal ini berakibat dakwaan JPU kepada terdakwa menjadi membingungkan (confuse) atau menyesatkan (misleading) sehingga dakwaan harus dinyatakan Batal Demi Hukum (Null and Void)" kata Ucok Lumban Gaol.

Terkait eksepsi tersebut, Realitas mengkonfirmasi JPU Haikal, SH via seluler menanggapi, “Hari kamis (13/9) mendatang akan saya bacakan tanggapan eksepsi Penasehat Hukum Sau On di PN Kualasimpang,” jawabnya singkat. | Rico F