HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pelaku Pencabulan Diganjar 7 Tahun 3 Bulan

suara-tamiang.com: Suhendra Bin Parsim, terdakwa yang terbukti bersalah telah merusak mahkota gadis dibawah umur. Dijatuhkan vonis 7 tahun ...

suara-tamiang.com: Suhendra Bin Parsim, terdakwa yang terbukti bersalah telah merusak mahkota gadis dibawah umur. Dijatuhkan vonis 7 tahun Penjara dengan subsider 3 Bulan dan denda sebanyak Rp 60 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kulasimpang, Rabu (5/9) kemarin.

Hukuman tersebut dijatuhkan 9 Bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan JPU Ulli F, SH dengan tuntutan hukuman selama 8 Tahun.

Sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Andi Juniman Konggoasa SH dengan hakim anggota Eka Prasetya Pratama SH. MH dan H.Sunoto SH. M.Kn memutuskan Suhendra Bin Parsim bersalah dan dihukum akibat telah melakukan amoral yang mengakibatkan hilangnya keperawanan AH Binti S warga Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun kabupaten Aceh Tamiang.

Terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, suara-tamiang.com mengkonfirmasi via seluler Sumarni ibu kandung korban mengaku merasa puas atas putusan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Suhendra ayah dua orang anak itu, warga Kampung Pelosok Desa Kebun Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu yang mengaku berstatus lajang tersebut.

Menurut Sumarni, gadis ABG nya yang saat itu usianya belum genap 15 Tahun keperawanannya telah direnggut Suhendra disalah satu kebun sawit milik warga yang lokasinya sekitar 700 meter dari rumahnya pada 25 Maret 2012 sekira pukul 19.30 wib.

Dikatakannya, ia mengaku sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah menghukum pelaku yang dianggapnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terhadap anak gadisnya.

“Kami selaku orang tuanya sangat berterima kasih kepada Bapak Majelis Hakim yang memutuskan hukuman 7 Tahun 3 Bulan kepada Suhendra yang telah menghancurkan masa depan anak kami. Hukuman tersebut kami kira sudah layak diberikan kepada pelaku,” ujar Sumarni. | Rico F