HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kemenakertrans Minta Pertamina Aceh Tamiang Bermusyawarah

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsostek), Kementerian Tenaga Kerja dan...

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsostek), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI meminta PT Pertamina melakukan bermusyawarah dengan tenaga kontrak (Pekarya) terkait PHK secara sepihak yang dilaporkan Federasi Pertambangan dan Energi Affiliasi Kofederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE–SBSI), Aceh Tamiang.

Ketua DPC FPE–SBSI Aceh Tamiang, Muhammad Zein didampingi Wakil Ketua Syaharuddin kepada Serambi, Kamis (30/8) mengatakan, permintaan tersebut disampaikan Dirjen PHI dan Jamsostek, Sahat Sanurat SH MH dalam suratnya nomor B. 177/PHIJSK/PPPHI/VIII/2012.

Surat tersebut  menidaklanjuti surat DPC FBE SBSI Aceh Tamiang pada 27 Maret 2012 yang meminta bantuan keadilan bagi pekarya.

Sejak keluarnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh 17 Januari 2012, sebut M Zein, sebanyak 249 pekarya di PHK sepihak, intimidasi untuk membatalkan tuntutan, penghasutan, pengusiran dari rumah dinas, dan merekrut pekerja baru. Akibat dari tindakan perusahaaan  pekerja dan keluarganya mengalami kerugian baik moril maupun materil. Dirjen PHI dan Jamsostek, mengimbau agar Pertamina tidak melakukan  upaya-upaya yang bertentangan dengan hukum dan permasalahan sebagaimana disampaikan DPC FBE SBSI Aceh Tamiang, hendaknya dilakukan melalui perundingan dengan pihak pekerja agar hubungan industrial diperusahaan PT Pertamina EP Rantau dapat berjalan dengan baik.

Sejak Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh, memutuskan memenangkan gugatan pekarya agar diangkat menjadi karyawan tetap PT. Pertamina, Selasa 27 Januari 2012 lalu, sejak saat itu pula secara perlahan 249 pekarya mulai tidak dipekerjakan lagi oleh PT Pertamina dengan alasan sudah habis kontrak. “Padahal pekarya ada yang telah bekerja antara 5- 30 tahun sebagai tenaga kontrak di perusahaan BUMN tersebut,” ujar M Zein .

Sejak putusan itu, 249 pekarya tidak diizinkan bekerja mereka hanya terima gaji pokok saja.  “Tanggal 17 Januari 2012, sebanyak 45 pekarya tidak bekerja dan tidak digaji lagi,” ujarnya. Kemudian pada Februari bertambah menjadi 145 tak kerja dan tak dapat gaji lagi dan yang terakhir pada Juni lalu bertambah 249 pekarya yang tergabung dalam FPE–SBSI dan menuntut gugatan tidak bekerja lagi. Alasan Pertamina habis kontrak sementara pekarya yang tidak menuntut diperbolehkan bekerja terus walaupun kontraknya habis dan tanpa kontrak.

Kepala Layanan Operasi PT Pertamian EP Rantau, Tergiah Sembiring mengakui mendapatkan foto kopi surat dari aparat polisi, namun secara resmi surat tersebut belum diterima pihaknya karena di tujukan ke Jakarta didisposikan ke Prabumuli, Pelembang baru di kirim ke PT Pertamian Rantau, terkait isi surat tidak berhak dikomentari.

Terkait PHK pekarya, Tergiah menepis, jika ke 249 pekarya tersebut sengaja dibiarkan putus kontrak karena menggugat padahal sudah lama bekerja di PT Pertamian EP Rantau. “Mereka diskor karena mangkir kerja karena ke Banda Aceh ketika sedang gugatan di PHI Banda Aceh,” ujarnya.

Ditambahkannya, mereka tidak bekerja tetapi tetap terima gaji setelah itu putus kontrak secara hukum. Tergiah mengaku pekarya yang tidak menggugat Pertamina masih bekerja karena dinilai loyal. Sekarang sudah di Mahkamah Agung proses hukumnya dan apapun hasilnya harus diterima. | Serambinews | Ilustrasi Foto | Google