Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langsa, dalam dua hari terakhir, berhasil menggrebek tiga warnet diduga sebagai penyedia judi ...
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langsa, dalam dua hari
terakhir, berhasil menggrebek tiga warnet diduga sebagai penyedia judi
online jenis Escobet. Selain menangkap 9 tersangka berstatus pemain
maupun penjual ID judi escobet, Polisi juga menyita 5 set komputer, 4
modem internet, dan 7 lembar ID escobet, serta uang tunai Rp 1.210.000.
Ke sembilan tersangka tersebut diantaranya, Basri (28), Ridwan (28), dan AAR (17), ketiganya warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Barat. Selanjutnya Zulfadly (40), Irwan Gunawan (33), keduanya warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, dan M Nuh (33), warga Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, serta Rizki Kanan (19), M Franjuna (18), keduanya warga Gampong Sidorjo, Kecamatan Langsa Lama, dan Pendi, warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Hariadi SH SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Firdaus, kepada Prohaba, Rabu (25/7) mengatakan, dari sembilan tersangka yang diamankan pihak berwajib, tiga diantaranya yakni tersangka Basri, Irwan Gunawan, dan Pendi, merupakan pengedar atau penyedia kupon ID judi escobet dimaksud.
Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan pemain judi escobet, diantaranya tersangka Ridwan, AAR, Rizki Kana, M Franjuna, M Nuh. Kemudian seorang lainnya lagi sebagai penyedia lapak atau pemilik warnet judi escobet yaitu tersangka Zulfadli. Penangkapan ke-9 tersangka ini terjadi di lokasi terpisah.
Untuk penggrebekan pertama terjadi pada Senin (23/7) sekitar pukul 23.30 WIB malam, dan secara sekaligus saat itu anggota Reskrim yang dibagi dua tim dipimpin oleh Kasat Reskrim Iotu M Firdaus, menggrebek dua warnet diduga sebagai tempat praktek judi escobet.
Pertama Warnet OK Net yang berada di Jalan A Yani, depan SMAN 1 Langsa, kemudian di Warnet Champion yang berada di Jalan A Yani atau persisinya di sekitar Hotel Harmoni.
Sementara itu pada Selasa (23/7) sekitar pukul 9.45 WIB malam, Reskrim juga menggrebek Warbnet Rock Net, yang berada di Jalan Sudirman, Gampong Meutia. “Setelah ke-9 tersangka ini selesai menjalani pemeriksaan dan melengkapi BAP, maka mereka kita lepaskan kembali, dan tersangka kan dikenakan atau melanggar Qanun nomor 13 tahun 2003 tentang judi (maisir) pasal 5 dan pasal 6. Berkas perkara mereka akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa,” kata Hariadi.
Kapolres Langsa juga mengimbau kepada seluruh pemilik warnet dalam wilayah hukumnya untuk tidak menggunakan usahanya sebagai lapak atau lokasi judi escobet dan sejenisnya. | Serambinews, Foto : Ilustrasi/Google
Ke sembilan tersangka tersebut diantaranya, Basri (28), Ridwan (28), dan AAR (17), ketiganya warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Barat. Selanjutnya Zulfadly (40), Irwan Gunawan (33), keduanya warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, dan M Nuh (33), warga Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, serta Rizki Kanan (19), M Franjuna (18), keduanya warga Gampong Sidorjo, Kecamatan Langsa Lama, dan Pendi, warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Hariadi SH SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Firdaus, kepada Prohaba, Rabu (25/7) mengatakan, dari sembilan tersangka yang diamankan pihak berwajib, tiga diantaranya yakni tersangka Basri, Irwan Gunawan, dan Pendi, merupakan pengedar atau penyedia kupon ID judi escobet dimaksud.
Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan pemain judi escobet, diantaranya tersangka Ridwan, AAR, Rizki Kana, M Franjuna, M Nuh. Kemudian seorang lainnya lagi sebagai penyedia lapak atau pemilik warnet judi escobet yaitu tersangka Zulfadli. Penangkapan ke-9 tersangka ini terjadi di lokasi terpisah.
Untuk penggrebekan pertama terjadi pada Senin (23/7) sekitar pukul 23.30 WIB malam, dan secara sekaligus saat itu anggota Reskrim yang dibagi dua tim dipimpin oleh Kasat Reskrim Iotu M Firdaus, menggrebek dua warnet diduga sebagai tempat praktek judi escobet.
Pertama Warnet OK Net yang berada di Jalan A Yani, depan SMAN 1 Langsa, kemudian di Warnet Champion yang berada di Jalan A Yani atau persisinya di sekitar Hotel Harmoni.
Sementara itu pada Selasa (23/7) sekitar pukul 9.45 WIB malam, Reskrim juga menggrebek Warbnet Rock Net, yang berada di Jalan Sudirman, Gampong Meutia. “Setelah ke-9 tersangka ini selesai menjalani pemeriksaan dan melengkapi BAP, maka mereka kita lepaskan kembali, dan tersangka kan dikenakan atau melanggar Qanun nomor 13 tahun 2003 tentang judi (maisir) pasal 5 dan pasal 6. Berkas perkara mereka akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa,” kata Hariadi.
Kapolres Langsa juga mengimbau kepada seluruh pemilik warnet dalam wilayah hukumnya untuk tidak menggunakan usahanya sebagai lapak atau lokasi judi escobet dan sejenisnya. | Serambinews, Foto : Ilustrasi/Google