Ketua Komisi A DPRK Aceh Tamiang, Bukhari, S Terkait masalah tenaga pekerja Pertamina yang hingga kini masih tidak jelas walaupun telah a...
![]() |
Ketua Komisi A DPRK Aceh Tamiang, Bukhari, S |
Terkait masalah tenaga pekerja Pertamina yang hingga kini masih tidak jelas walaupun telah adanya kesepakatan dari Muspida Plus Aceh Tamiang yang ditujukan kepada General Manager PT.Pertamina EP. Field Rantau pada tanggal 9 Mei 2012, hal permohonan untuk memperkerjakan kembali Pekarya PT.Pertamina Rantau. Menuai kritikan pedas dari Ketua Komisi A DPRK Aceh Tamiang, Bukhari, SE.
Menurut Bukhari saat ditemui di ruang kerjanya DPRK, Selasa (12/6) kemarin. PT. Pertamina EP.Field Rantau tidak mengindahkan Surat Kesepakatan Bersama Muspida Plus Aceh Tamiang. Lebih jauh dia berharap komitmen PT.Pertamina dengan Muspida Plus para pekarya tersebut harus dapat diperkerjakan kembali. Karena pemberhentian Pekarya secara sepihak, terkesan intimidasi oleh Perusahaan.
“Terkait masalah Pekerja PT. Pertamina EP Field Rantau Yang Hingga Kini Tidak Dipekerjakan Kembali, Sementara PT. Pertamina EP Field Rantau menerima tenaga Pekarya dari luar”
“Salah satu contoh bagi pekarya yang ikut demo memperjuangkan hak-hak pekarya, hingga kini tidak diperkerjakan, sementara yang tidak ikut demo diperkerjakan kembali. Kalaupun ada yang masih kerja hanya sekedar meneken absen saja, hingga menjelang masa akhir kontrak, alias sama sekali tidak difungsikan. Sehingga PT.Pertamina saat ini membuka lamaran pekerjaan di Batalion 111/KB bukan melalui Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Aceh Tamiang. Jadi ada apa ini ?” Tanya Bukhari dengan penuh tanda Tanya.
Padahal dalam surat kesepakatan Muspida Plus Aceh Tamiang yang ditujukan ke PT.Pertamina EP Field Rantau yang memuat point-point penting, antara lain, Berdasarkan hasil pertemuan pimpinan dan anggota DPRK dengan Muspida Aceh Tamiang beserta pihak PT.Pertamina EP Field Rantau tertanggal 7 Mei 2012 diruang Banggar DPRK Aceh Tamiang yang membicarakan tentang permasalahan yang terjadi antara pihak Pekarya dengan pihak PT.Pertamina Rantau. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada General Manager PT. Pertamina Rantau untuk dapat memperkerjakan kembali pekarya yang selama ini telah diadakan pemutusan kerja sampai menunggu hasil keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI. Selanjutnya diharapkan untuk dapat segera menindak lanjuti permasalahan ini sebab dikuatirkan akan menimbulkan konflik social yang berkepanjangan dan berpotensi terjadinya konflik horizontal yang merugikan semua pihak, termasuk Pemkab Aceh Tamiang.
Dan kepada Muspida Plus yang ikut menanda tangani secara kelembagaan untuk lebih pro aktif dalam memperjuangkan hak-hak pekarya PT.Pertamina Rantau yang saat ini sudah lama tidak bekerja dan sulit membiayai ekonomi kehidupan mereka, seperti anak-anak sudah tidak sekolah. Sebelum terjadinya konflik yang tidak dingini. “Jangan surat kesepakatan bersama Muspida Plus ini, hanya untuk meredam gejolak dari para Pekarya” kata Bukhari.
Sementara M. Zen Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia pada Federasi Pertambangan dan Energi (FPE-KSBSI) Kabupaten Aceh Tamiang saat ditemui mengatakan kami berharap Pemkab Aceh Tamiang memperjuangkan kami dapat bekerja kembali. “Agar anak-anak kami dapat kembali ke sekolah. Karena selama ini kami sudah sulit dalam menghidupi ekonomi keluarga. Karena kami pekarya juga asset daerah” ujar M. Zen.
Terkait permasalahan yang disampaikan Ketua Komisi A DPRK ini, suara-tamiang.com mengkonfirmasi via seluler Kepala Layanan Operasi PT. Pertamina EP Field Rantau, Tergiah Sembiring namun tidak dapat terhubung karena yang bersangkutan diluar jangkauan, walaupun sudah berulang kali dihubungi. | Rico Fahrizal
Menurut Bukhari saat ditemui di ruang kerjanya DPRK, Selasa (12/6) kemarin. PT. Pertamina EP.Field Rantau tidak mengindahkan Surat Kesepakatan Bersama Muspida Plus Aceh Tamiang. Lebih jauh dia berharap komitmen PT.Pertamina dengan Muspida Plus para pekarya tersebut harus dapat diperkerjakan kembali. Karena pemberhentian Pekarya secara sepihak, terkesan intimidasi oleh Perusahaan.
“Terkait masalah Pekerja PT. Pertamina EP Field Rantau Yang Hingga Kini Tidak Dipekerjakan Kembali, Sementara PT. Pertamina EP Field Rantau menerima tenaga Pekarya dari luar”
“Salah satu contoh bagi pekarya yang ikut demo memperjuangkan hak-hak pekarya, hingga kini tidak diperkerjakan, sementara yang tidak ikut demo diperkerjakan kembali. Kalaupun ada yang masih kerja hanya sekedar meneken absen saja, hingga menjelang masa akhir kontrak, alias sama sekali tidak difungsikan. Sehingga PT.Pertamina saat ini membuka lamaran pekerjaan di Batalion 111/KB bukan melalui Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Aceh Tamiang. Jadi ada apa ini ?” Tanya Bukhari dengan penuh tanda Tanya.
Padahal dalam surat kesepakatan Muspida Plus Aceh Tamiang yang ditujukan ke PT.Pertamina EP Field Rantau yang memuat point-point penting, antara lain, Berdasarkan hasil pertemuan pimpinan dan anggota DPRK dengan Muspida Aceh Tamiang beserta pihak PT.Pertamina EP Field Rantau tertanggal 7 Mei 2012 diruang Banggar DPRK Aceh Tamiang yang membicarakan tentang permasalahan yang terjadi antara pihak Pekarya dengan pihak PT.Pertamina Rantau. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada General Manager PT. Pertamina Rantau untuk dapat memperkerjakan kembali pekarya yang selama ini telah diadakan pemutusan kerja sampai menunggu hasil keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI. Selanjutnya diharapkan untuk dapat segera menindak lanjuti permasalahan ini sebab dikuatirkan akan menimbulkan konflik social yang berkepanjangan dan berpotensi terjadinya konflik horizontal yang merugikan semua pihak, termasuk Pemkab Aceh Tamiang.
Dan kepada Muspida Plus yang ikut menanda tangani secara kelembagaan untuk lebih pro aktif dalam memperjuangkan hak-hak pekarya PT.Pertamina Rantau yang saat ini sudah lama tidak bekerja dan sulit membiayai ekonomi kehidupan mereka, seperti anak-anak sudah tidak sekolah. Sebelum terjadinya konflik yang tidak dingini. “Jangan surat kesepakatan bersama Muspida Plus ini, hanya untuk meredam gejolak dari para Pekarya” kata Bukhari.
Sementara M. Zen Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia pada Federasi Pertambangan dan Energi (FPE-KSBSI) Kabupaten Aceh Tamiang saat ditemui mengatakan kami berharap Pemkab Aceh Tamiang memperjuangkan kami dapat bekerja kembali. “Agar anak-anak kami dapat kembali ke sekolah. Karena selama ini kami sudah sulit dalam menghidupi ekonomi keluarga. Karena kami pekarya juga asset daerah” ujar M. Zen.
Terkait permasalahan yang disampaikan Ketua Komisi A DPRK ini, suara-tamiang.com mengkonfirmasi via seluler Kepala Layanan Operasi PT. Pertamina EP Field Rantau, Tergiah Sembiring namun tidak dapat terhubung karena yang bersangkutan diluar jangkauan, walaupun sudah berulang kali dihubungi. | Rico Fahrizal