Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada Aceh Tamiang, tidak ada seorang pun dari 11 Cabup/Cawabup yang meraih kuot...
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada Aceh
Tamiang, tidak ada seorang pun dari 11 Cabup/Cawabup yang meraih kuota
suara hingga 30 persen, sehingga KIP Aceh Tamiang memutuskan pilkada
setempat akan berlangsung dua putaran, yang pencoblosannya direncanakan
setelah Lebaran Idul Fitri. Diputuskan calon yang akan maju untuk
putaran kedua adalah pasangan H Hamdan Sati ST/ Iskandar Zulkarnaen
MAP dan pasangan Agus Salim/ H Abdussamad SE.
“Kemungkinan hari pencoblosan kita undur setelah Lebaran Idul Fitri. Kalau tidak, di akhir Agustus atau awal September,” kata Ketua KIP Aceh Tamiang Ir Izuddin kepada Serambi, Rabu (13/6).
Data yang diperoleh dari KIP, H Hamdan Sati ST/ Iskandar Zulkarnaen MAP memperoleh suara 30.102 atau setara dengan 25,60 persen. Diikuti pasangan Cabup/Cawabup Agus Salim/H Abdussamad SE yang meraih suara 29.415 suara atau setara dengan 25,02 persen. Selanjutnya, pasangan Cabub/Cawabup H Jamaluddin T Muku MSi/Drs Suab Araby US MAP meraih 13.675 suara atau setara dengan 11,63 persen. Sedangkan jumlah suara sah mencapai 117.578.
Proses rekap suara di Aula Mapolres Aceh Tamiang, Rabu (13/6), berlangsung lancar. Berita acara rekapitulasi suara ditandatangani empat saksi dari pasangan kandidat nomor urut 10, 4, 3, 1 dan dihadiri oleh kelima komisioner KIP Aceh Tamiang dan Kapolres Tamiang AKBP Drs Armia Fahmi.
Ketua KIP Aceh Tamiang IIzuddin mengatakan, proses rekapitulasi suara dari kecamatan sampai kabupaten berjalan lancar. Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, tidak ada calon bupati/wakil bupati yang meraih 30 persen suara sah. Dengan demikian, Pilkada Aceh Tamiang memasuki putaran kedua. Dikatakan, kandidat yang masuk putaran kedua tidak boleh mengundurkan diri.
Menurut Izuddin, pelaksanaan hari pencoblosan untuk putaran kedua enam puluh hari setelah berakhirnya penyampaian ke Mahkamah Konstitusi, terhitung tiga hari kerja setelah pleno KIP Aceh Tamiang. Waktu 60 hari mendatang bertepatan dengan peringatan HUT RI 17 Agustus atau dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Itu sebab dijadwalkan kemungkinan putaran kedua akan berlangsung setelah Lebaran Idul Fitri. | Serambinews
“Kemungkinan hari pencoblosan kita undur setelah Lebaran Idul Fitri. Kalau tidak, di akhir Agustus atau awal September,” kata Ketua KIP Aceh Tamiang Ir Izuddin kepada Serambi, Rabu (13/6).
Data yang diperoleh dari KIP, H Hamdan Sati ST/ Iskandar Zulkarnaen MAP memperoleh suara 30.102 atau setara dengan 25,60 persen. Diikuti pasangan Cabup/Cawabup Agus Salim/H Abdussamad SE yang meraih suara 29.415 suara atau setara dengan 25,02 persen. Selanjutnya, pasangan Cabub/Cawabup H Jamaluddin T Muku MSi/Drs Suab Araby US MAP meraih 13.675 suara atau setara dengan 11,63 persen. Sedangkan jumlah suara sah mencapai 117.578.
Proses rekap suara di Aula Mapolres Aceh Tamiang, Rabu (13/6), berlangsung lancar. Berita acara rekapitulasi suara ditandatangani empat saksi dari pasangan kandidat nomor urut 10, 4, 3, 1 dan dihadiri oleh kelima komisioner KIP Aceh Tamiang dan Kapolres Tamiang AKBP Drs Armia Fahmi.
Ketua KIP Aceh Tamiang IIzuddin mengatakan, proses rekapitulasi suara dari kecamatan sampai kabupaten berjalan lancar. Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, tidak ada calon bupati/wakil bupati yang meraih 30 persen suara sah. Dengan demikian, Pilkada Aceh Tamiang memasuki putaran kedua. Dikatakan, kandidat yang masuk putaran kedua tidak boleh mengundurkan diri.
Menurut Izuddin, pelaksanaan hari pencoblosan untuk putaran kedua enam puluh hari setelah berakhirnya penyampaian ke Mahkamah Konstitusi, terhitung tiga hari kerja setelah pleno KIP Aceh Tamiang. Waktu 60 hari mendatang bertepatan dengan peringatan HUT RI 17 Agustus atau dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Itu sebab dijadwalkan kemungkinan putaran kedua akan berlangsung setelah Lebaran Idul Fitri. | Serambinews