HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pilkada Aceh Tamiang, Putaran Kedua Setelah Lebaran

Berdasarkan  rekapitulasi hasil  penghitungan  suara  pilkada Aceh Tamiang, tidak ada seorang pun dari 11 Cabup/Cawabup  yang meraih kuot...

Berdasarkan  rekapitulasi hasil  penghitungan  suara  pilkada Aceh Tamiang, tidak ada seorang pun dari 11 Cabup/Cawabup  yang meraih kuota suara hingga 30 persen, sehingga KIP Aceh Tamiang memutuskan pilkada setempat akan berlangsung dua putaran, yang pencoblosannya direncanakan setelah Lebaran Idul Fitri.  Diputuskan calon yang akan maju untuk putaran kedua adalah   pasangan H Hamdan Sati ST/ Iskandar Zulkarnaen MAP dan pasangan Agus Salim/ H Abdussamad SE. 

“Kemungkinan hari pencoblosan kita undur setelah Lebaran Idul Fitri. Kalau tidak,  di akhir Agustus atau  awal September,”  kata Ketua KIP Aceh Tamiang Ir Izuddin kepada Serambi, Rabu (13/6).

Data yang diperoleh dari KIP, H Hamdan Sati ST/ Iskandar Zulkarnaen MAP memperoleh suara  30.102 atau  setara  dengan 25,60 persen. Diikuti pasangan Cabup/Cawabup Agus Salim/H Abdussamad SE  yang meraih suara 29.415 suara atau setara dengan 25,02 persen. Selanjutnya,  pasangan Cabub/Cawabup H Jamaluddin T Muku MSi/Drs Suab Araby US MAP  meraih 13.675 suara atau setara dengan  11,63 persen. Sedangkan jumlah suara sah mencapai  117.578.

Proses rekap suara di Aula Mapolres Aceh Tamiang, Rabu (13/6),  berlangsung lancar.   Berita acara rekapitulasi suara ditandatangani empat saksi dari pasangan  kandidat  nomor urut 10, 4, 3,   1 dan dihadiri  oleh kelima komisioner KIP Aceh Tamiang  dan Kapolres Tamiang AKBP Drs Armia Fahmi.

Ketua KIP Aceh Tamiang IIzuddin   mengatakan,  proses rekapitulasi suara dari kecamatan  sampai kabupaten berjalan lancar. Berdasarkan  rekapitulasi hasil  penghitungan suara,  tidak ada calon bupati/wakil bupati yang meraih 30 persen suara sah. Dengan demikian,   Pilkada Aceh Tamiang memasuki putaran kedua. Dikatakan, kandidat yang masuk putaran kedua tidak boleh mengundurkan diri.

Menurut Izuddin,  pelaksanaan hari pencoblosan untuk putaran kedua  enam puluh hari setelah berakhirnya penyampaian ke Mahkamah Konstitusi,   terhitung tiga hari  kerja setelah pleno KIP Aceh Tamiang. Waktu 60 hari mendatang  bertepatan dengan  peringatan HUT RI 17 Agustus atau dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Itu sebab dijadwalkan kemungkinan putaran kedua akan berlangsung setelah Lebaran Idul Fitri. | Serambinews