Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan pengusutan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur bank Indonesia 2004 tid...
"Kasus cek pelawat sementara masih berproses dan tidak akan berhenti pada Miranda Goeltom. Kita akan mencari siapa dalam cek pelawat tersebut," kata Abraham di Makassar, Sabtu 2 Juni 2012.
KPK, kata dia, saat ini masih terus mengumpulkan informasi, bukti, dan fakta terkait kasus tersebut. Utamanya, informasi yang mengarah pada aktor cek pelawat.
Menanggapi penahanan Miranda, Abraham Samad mengatakan KPK memiliki tradisi langsung menahan setiap tersangka jika menganggap bukti-bukti keterlibatan orang tersebut sudah cukup.
"Kebijakan di KPK begitu, yakni akan menahan tersangka yang bukti-bukti keterlibatannya sudah hampir rampung. Apalagi yang sudah rampung," tegasnya.
KPK telah menahan Miranda pada Jumat, 1 Juni 2012. Miranda ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.
Ia diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. | Vivanews