Delapan pasangan calon bupati (Cabup)/calon wakil bupati Aceh Tamiang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Pilkada Aceh Tamiang ...
Delapan pasangan calon bupati (Cabup)/calon wakil bupati Aceh
Tamiang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Pilkada Aceh
Tamiang yang digelar 9 Juni lalu. Mereka meminta digelar Pilkada ulang
di Aceh Tamiang. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke MK Jumat (15/6)
lalu.
Seorang calon bupati Aceh Tamiang Haprizal Rozi kepada Serambi, Minggu (17/6), mengatakan, dirinya diberi kuasa oleh tujuh kandidat lain untuk mengajukan permohonan keberatan terhadap berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada bupati/wakil bupati Aceh Tamiang yang dilakukan KIP Aceh Tamiang. Dikatakan, penetapan perolehan suara hasil Pilkada Aceh Tamiang ini mempengaruhi penentuan pasangan calon untuk mengikuti putaran kedua atau terpilihnya pasangan calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dijelaskan Haprizal Rozi dalam rincian dalil-dalil permohonan gugatan, rekapitulasi hasil penghitungan yang dilakukan KIP Aceh Tamiang dihasilkan dari suatu proses Pilkada yang bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Oleh karena itu, suara yang diperoleh oleh pemenang yang masuk putaran kedua yang ditetapkan oleh KIP bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat yang mutlak, tetapi karena tekanan dari perasaan ketakutan masyarakat pemilih di Kabupaten Aceh Tamiang. “Ada tindakan intimidasi dan teror yang dilakukan dan telah terjadinya praktik politik uang. Setidak-tidaknya Pilkada yang terselenggara pada 9 Juni 2012 di Aceh Tamiang merupakan Pilkada yang dipenuhi begitu banyak pelanggaran dan tindak kecurangan,” kata Haprizal Rozi.
Itu sebabnya, pasangan ini bersama tujuh pasangan yang lain memohon MK untuk membatalkan keputusan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada bupati/wakil bupati Aceh Tamiang yang dilakukan KIP Aceh Tamiang pada 13 Juni lalu. Selain itu, mereka juga memohon MK untuk memerintahkan KIP Aceh Tamiang melakukan Pilkada ulang di 610 TPS dalam 12 Kecamatan wilayah Aceh Tamiang dengan mengikutsertakan seluruh pasangan Cabup/Cawabup Aceh Tamiang tahun 2012.
Sebagaimana diketahui, KIP Aceh Tamiang memutuskan yang maju ke dalam putaran kedua adalah pasangan H Hamdan Sati ST/ Iskandar Zulkarnaen MAP dan pasangan Agus Salim/ H Abdussamad SE. | Serambinews
Seorang calon bupati Aceh Tamiang Haprizal Rozi kepada Serambi, Minggu (17/6), mengatakan, dirinya diberi kuasa oleh tujuh kandidat lain untuk mengajukan permohonan keberatan terhadap berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada bupati/wakil bupati Aceh Tamiang yang dilakukan KIP Aceh Tamiang. Dikatakan, penetapan perolehan suara hasil Pilkada Aceh Tamiang ini mempengaruhi penentuan pasangan calon untuk mengikuti putaran kedua atau terpilihnya pasangan calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dijelaskan Haprizal Rozi dalam rincian dalil-dalil permohonan gugatan, rekapitulasi hasil penghitungan yang dilakukan KIP Aceh Tamiang dihasilkan dari suatu proses Pilkada yang bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Oleh karena itu, suara yang diperoleh oleh pemenang yang masuk putaran kedua yang ditetapkan oleh KIP bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat yang mutlak, tetapi karena tekanan dari perasaan ketakutan masyarakat pemilih di Kabupaten Aceh Tamiang. “Ada tindakan intimidasi dan teror yang dilakukan dan telah terjadinya praktik politik uang. Setidak-tidaknya Pilkada yang terselenggara pada 9 Juni 2012 di Aceh Tamiang merupakan Pilkada yang dipenuhi begitu banyak pelanggaran dan tindak kecurangan,” kata Haprizal Rozi.
Itu sebabnya, pasangan ini bersama tujuh pasangan yang lain memohon MK untuk membatalkan keputusan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada bupati/wakil bupati Aceh Tamiang yang dilakukan KIP Aceh Tamiang pada 13 Juni lalu. Selain itu, mereka juga memohon MK untuk memerintahkan KIP Aceh Tamiang melakukan Pilkada ulang di 610 TPS dalam 12 Kecamatan wilayah Aceh Tamiang dengan mengikutsertakan seluruh pasangan Cabup/Cawabup Aceh Tamiang tahun 2012.
Sebagaimana diketahui, KIP Aceh Tamiang memutuskan yang maju ke dalam putaran kedua adalah pasangan H Hamdan Sati ST/ Iskandar Zulkarnaen MAP dan pasangan Agus Salim/ H Abdussamad SE. | Serambinews