HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Delapan Cabup Aceh Tamiang Menggugat ke MK

Delapan pasangan calon bupati (Cabup)/calon wakil bupati  Aceh Tamiang   menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Pilkada Aceh Tamiang ...

Delapan pasangan calon bupati (Cabup)/calon wakil bupati  Aceh Tamiang   menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Pilkada Aceh Tamiang yang digelar 9 Juni lalu. Mereka meminta digelar Pilkada ulang di Aceh Tamiang. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke MK  Jumat (15/6) lalu.

Seorang calon bupati Aceh Tamiang Haprizal Rozi kepada Serambi, Minggu (17/6),  mengatakan,  dirinya diberi kuasa oleh tujuh kandidat lain  untuk  mengajukan permohonan keberatan terhadap berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada bupati/wakil bupati Aceh Tamiang yang dilakukan KIP Aceh Tamiang. Dikatakan,  penetapan perolehan suara hasil Pilkada Aceh Tamiang ini  mempengaruhi penentuan pasangan calon untuk  mengikuti putaran kedua atau terpilihnya pasangan calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dijelaskan  Haprizal Rozi dalam rincian dalil-dalil permohonan gugatan, rekapitulasi hasil penghitungan yang dilakukan KIP Aceh  Tamiang dihasilkan dari suatu proses Pilkada yang bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,  dan adil.

Oleh  karena itu, suara yang diperoleh oleh pemenang yang masuk putaran kedua  yang ditetapkan oleh KIP bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat yang mutlak,  tetapi karena tekanan dari perasaan ketakutan masyarakat pemilih di Kabupaten Aceh Tamiang. “Ada tindakan intimidasi dan teror yang dilakukan dan   telah terjadinya praktik politik uang.  Setidak-tidaknya  Pilkada yang terselenggara pada 9 Juni 2012 di Aceh Tamiang merupakan Pilkada  yang dipenuhi begitu banyak pelanggaran dan tindak kecurangan,” kata Haprizal Rozi.

Itu sebabnya, pasangan  ini bersama tujuh pasangan yang  lain memohon MK untuk membatalkan keputusan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada bupati/wakil bupati Aceh Tamiang yang dilakukan KIP Aceh Tamiang  pada 13 Juni lalu. Selain itu, mereka juga memohon MK untuk memerintahkan KIP Aceh Tamiang  melakukan Pilkada ulang di 610 TPS dalam 12 Kecamatan wilayah Aceh Tamiang dengan mengikutsertakan seluruh pasangan Cabup/Cawabup Aceh Tamiang tahun 2012.   

Sebagaimana diketahui, KIP Aceh Tamiang memutuskan  yang maju ke dalam putaran kedua adalah pasangan H Hamdan Sati ST/ Iskandar Zulkarnaen MAP dan pasangan Agus Salim/ H Abdussamad SE. | Serambinews