Sebanyak 40 persen petugas medis yang memberikan pelayanan kesehatan kepada warga di Rumah Sakit Umum (RSU) Aceh Tamiang, merupakan tenaga...
Sebanyak 40 persen petugas medis yang memberikan pelayanan kesehatan
kepada warga di Rumah Sakit Umum (RSU) Aceh Tamiang, merupakan tenaga
bakti yang mendapatkan penghasilan tidak tetap. Hal itu dikatakan
Bupati Aceh Tamiang, Drs H Abdul Latief dalam penyampaian jawaban atas
pandangan umum Fraksi DPRK Aceh Tamiang terhadap LKPJ Bupati tahun 2011
pada sidang paripurna dewan, Jumat (15/6).
Dengan angka kunjungan rawat inap dan rawat jalan yang tinggi, kata Abdul Latief setidaknya RSU Tamiang memiliki empat tenaga spesialis dasar, berupa spesialis penyakit dalam, bedah, anak dan kebidanan dengan jumlah masing-masing sebanyak dua orang. Ditambah spesialis lainnya seperti THT, anastesi, radiologi, jantung, saraf, paru, kulit dan kelamin.
Sementara, untuk mendatangkan tenaga medis membutukan dukungan moril dan materil yang tidak sedikit, baik dari segi insentif maupun fasilitas. “Saat ini 40 persen tenaga medis di RSU Tamiang berstatus tenaga bakti yang penghasilannya tidak tetap,” ujar Bupati menjawab pertanyan dewan sebelumnya yang mempertanyakan dana besar untuk RSUD Tamiang tapi pelayanan tidak maksimal.
Berkaitan lemahnya sistem pengendalian pertumbuhan toko modren, Bupati menanggapi, karena tidak adanya ketegasan dalam qanun yang dibuat terhadap pemberian izin ntuk pasar modren dan tradisional. Dan Pemerintah tidak bisa melarang sebelum adanya qanun atau aturan lainnya terhadap pasar. | Serambinews
Dengan angka kunjungan rawat inap dan rawat jalan yang tinggi, kata Abdul Latief setidaknya RSU Tamiang memiliki empat tenaga spesialis dasar, berupa spesialis penyakit dalam, bedah, anak dan kebidanan dengan jumlah masing-masing sebanyak dua orang. Ditambah spesialis lainnya seperti THT, anastesi, radiologi, jantung, saraf, paru, kulit dan kelamin.
Sementara, untuk mendatangkan tenaga medis membutukan dukungan moril dan materil yang tidak sedikit, baik dari segi insentif maupun fasilitas. “Saat ini 40 persen tenaga medis di RSU Tamiang berstatus tenaga bakti yang penghasilannya tidak tetap,” ujar Bupati menjawab pertanyan dewan sebelumnya yang mempertanyakan dana besar untuk RSUD Tamiang tapi pelayanan tidak maksimal.
Berkaitan lemahnya sistem pengendalian pertumbuhan toko modren, Bupati menanggapi, karena tidak adanya ketegasan dalam qanun yang dibuat terhadap pemberian izin ntuk pasar modren dan tradisional. Dan Pemerintah tidak bisa melarang sebelum adanya qanun atau aturan lainnya terhadap pasar. | Serambinews