HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Usut Kasus Rawa Tripa, Mabes Polri Kirim Tim ke Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup mengirim petugas gabungan, dengan melibatkan polisi dari Mabes Polri dan jaksa dari Kejaksaan Agung, un...


Kementerian Lingkungan Hidup mengirim petugas gabungan, dengan melibatkan polisi dari Mabes Polri dan jaksa dari Kejaksaan Agung, untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan pelanggaran operasional perusahaan sawit di area hutan gambut Rawa Tripa, Aceh.

Setiba di Banda Aceh, Selasa (2/5), tim gabungan mengadakan rapat tertutup di Kantor Polda Aceh. Keesokan harinya (hari ini-red) tim akan menuju Rawa Tripa yang terletak di barat daya Aceh.

Deputi V Bidang Penataan Lingkungan KLH Sudariyono menyebutkan sedikitnya lima indikasi pelanggaran yang terjadi. Pertama, ada indikasi pembukaan lahan gambut baru seluas 1.605 hektar tanpa izin. Saat ini diperkirakan dari sekitar 61.000 hektar gambut, separuh lebih atau sekitar 35.000 hektar beralih dari hutan gambut menjadi perkebunan sawit.

Dugaan pelanggaran yang kedua, ada berbagai kegiatan yang masuk kawasan ekosistem Leuser. Pelanggaran itu merusak kawasan yang dikonservasi.

Dugaan pelanggaran ketiga, adanya pembakaran untuk pembukaan lahan gambut. Dugaan pelanggaran keempat, kegiatan pengolahan sawit menghasilkan limbah pencemaran lingkungan. Adapun dugaan pelanggaran yang kelima, kegiatan di atas lahan gambut yang memiliki batas kedalaman lebih dari tiga meter.

Jaksa A Kadir dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung mengatakan, tuntutan atas kerugian negara yang disebabkan aktivitas perkebunan sawit di hutan gambut Rawa Tripa akan dijalankan, baik secara pidana maupun perdata. (kompas.com)