Oknum wartawan Kota Langsa pukul wartawan Aceh Tamiang , kejadian itu terjadi di ruangan Kabag Hukum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DP...
Oknum wartawan Kota Langsa pukul wartawan Aceh Tamiang, kejadian itu terjadi di ruangan Kabag Hukum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tamiang, Kamis (24/5) kemarin. Aksi pemukulan terhadap wartawan SKM Media Nusantara (MN) Dalimin Effendi, yang bertugas di Aceh Tamiang oleh Dedi N, wartawan SKU Media Nasional News (MNN) yang bertugas di Kota Langsa, terkait masalah penipuan penarikan tagihan rekening koran MN di Sekretariat DPRK ATAM oleh Dedi yang mengaku sebagai wartawan MN.
Menurut Dalimin peristiwa pemukulan terhadap dirinya terjadi jam 15.30 Wib. “Saat itu saya ditelepon Junita Siregar staf Bagian Hukum Sekretariat DPRK guna mengklarifikasi siapa wartawan MN sebenarnya, karena selama ini yang memegang SK Redaksi MN Biro Aceh Tamiang saya, sekalian mendistribusikan oplah Koran ke sekretariat DPRK ATAM. Namun, Dedi selalu menarik tagihan rekening Koran atas nama media MN,” sebut Dalimin.
Dikatakannya, perbuatan penipuan Dedi sudah berlangsung sejak tahun 2011 lalu, Dedi juga diketahui warga Kota Langsa dan sudah melakukan aksi penipuan dan pemerasan dengan bermodalkan kartu pers. “Saya sudah mengikhlaskan uang yang sudah diambil, tetapi Dedi tetap saja mempertahankan status gadungannya dengan mengancam dan memukul dihadapan Kabag Hukum dan stafnya Junita dengan piring pada bagian kepala hingga mengucurkan darah,” katanya iba.
Usai dianiaya Korban yang didampingi rekan wartawan dari Tabloid Buser M.N Awing Subroto melaporkan hal itu ke Polsek Karang Baru yang diterima oleh Kapolsek AKP. H. Anwar. Guna melengkapi berkas penyelidikan Dalimin membuat ‘visum et repertum’ di RSUD Tamiang. “Benar Dalimin sudah membuat laporan ke Polsek, dan sudah di visum. Tapi yang anehnya, Dedi juga membuat Laporan ke Polsek yang sama dengan mengaku dipukuli oleh Dalimin dan membuat visum juga,” kata Awing.
Setelah membuat visum, Kapolsek Karang Baru AKP. H. Anwar memanggil keduanya guna diselesaikan secara UU, Kode Etik dan Etika Profesi Pers. Untuk menyelesaikannya Ketua BW-PWI Aceh Tamiang Drs. M. Nurdin Hamid pun dihadirkan. “Permasalahan ini sebaiknya diselesaikan secara aturan yang ada di profesi kewartawanan. Kalau dilanjutkan nanti akan merusak citra wartawan dimata publik,” ujar Anwar.
Sementara itu, Ketua SWAT (Serikat Wartawan Aceh Tamiang) Zulherman mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oknum wartawan Kota Langsa itu, karena dinilai sungguh sangat memalukan profesi wartawan di Bumi Muda Sedia. “Wartawan bertugas untuk menulis bukan memukul seperti seorang preman. Sebaiknya Pemkab Aceh Tamiang beserta jajarannya tidak menerima langganan Koran dari wartawan yang tidak berdomisili di Aceh Tamiang,” tegasnya. | Rico Fahrizal