HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kurir Shabu Seberat 6,95 kg dari Bireuen Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Noerdin Muhammad Amin alias Tudin (41), yang didakwa sebagai kurir sabu seberat 6,95 kilogram, dituntut hukuman mati dalam pe...


Terdakwa Noerdin Muhammad Amin alias Tudin (41), yang didakwa sebagai kurir sabu seberat 6,95 kilogram, dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/5/2012).

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, terdakwa langsung terlihat sedih. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Melly Nova menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang diketuai hakim Ramli Daharsa diketahui, terdakwa warga Desa Awegutah, Kecamatan Pesangan Matang, Glumpang, Bireun, Aceh Utara, Aceh, itu ditangkap di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Polonia Medan pada Jumat (4/11/2011) sekira pukul 04.30 WIB.

Petugas Bea dan Cukai bandara mencurigai isi koper hitam yang dibawa terdakwa saat melintasi mesin X-ray. Rencananya, dia akan terbang ke Jakarta. Koper yang dibawa terdakwa saat melewati monitor terlihat benda berwarna hijau. Ketika ditanya, terdakwa mengaku membawa kopi.

Petugas yang masih curiga memeriksa tas yang dibawanya menemukan sabu. Juga ditemukan sabu dalam kotak kue yang dibawa terdakwa. Total, sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa kala itu seberat 6,955 kilogram.

Di luar persidangan, terdakwa menangis terisak sambil terus berjalan menuju tahanan sementara PN Medan. Kejadian ini sontak membuat perhatian pengunjung sidang menjurus kepadanya. "Tak adil hukum di negara ini. Barang itu bukan punyaku. Itu punya Adul," katanya terisak sambil menyeka air mata dengan handuk putih yang dibawanya.

Jaksa Nova menyatakan, tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan karena barang bukti narkoba yang dibawa terdakwa tergolong besar. "Ini barang bukti sabu terbesar dalam dua tahun terakhir ini," tegas Nova. (the atjeh post)