Terdakwa Noerdin Muhammad Amin alias Tudin (41), yang didakwa sebagai kurir sabu seberat 6,95 kilogram, dituntut hukuman mati dalam pe...
Terdakwa Noerdin Muhammad Amin alias Tudin (41), yang didakwa sebagai kurir
sabu seberat 6,95 kilogram, dituntut hukuman mati dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Medan ,
Rabu (2/5/2012).
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, terdakwa langsung terlihat sedih. Dalam
tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Melly Nova menyatakan terdakwa
melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Dalam sidang yang diketuai hakim Ramli Daharsa diketahui, terdakwa warga
Desa Awegutah, Kecamatan Pesangan Matang, Glumpang, Bireun, Aceh Utara, Aceh,
itu ditangkap di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Polonia Medan pada
Jumat (4/11/2011) sekira pukul 04.30 WIB.
Petugas Bea dan Cukai bandara mencurigai isi koper hitam yang dibawa terdakwa
saat melintasi mesin X-ray. Rencananya, dia akan terbang ke Jakarta . Koper yang
dibawa terdakwa saat melewati monitor terlihat benda berwarna hijau. Ketika
ditanya, terdakwa mengaku membawa kopi.
Petugas yang masih curiga memeriksa tas yang dibawanya menemukan sabu. Juga
ditemukan sabu dalam kotak kue yang dibawa terdakwa. Total, sabu yang berhasil
diamankan dari terdakwa kala itu seberat 6,955 kilogram.
Di luar persidangan, terdakwa menangis terisak sambil terus berjalan menuju
tahanan sementara PN Medan. Kejadian ini sontak membuat perhatian pengunjung
sidang menjurus kepadanya. "Tak adil hukum di negara ini. Barang itu bukan
punyaku. Itu punya Adul," katanya terisak sambil menyeka air mata dengan
handuk putih yang dibawanya.
Jaksa Nova menyatakan, tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan karena barang
bukti narkoba yang dibawa terdakwa tergolong besar. "Ini barang bukti sabu
terbesar dalam dua tahun terakhir ini," tegas Nova. (the atjeh post)