Sau On alias A kim (32) keluarga korban penganiayaan minta aparat penegak hukum serius mengusut kasus penganiayaan yang dialami salah seoran...

Informasi yang berhasil dihimpun dari keluarga korban, peristiwa penganiayaan terhadap abangnya terjadi pada Selasa (13/3) sekitar pukul 19.00 wib dirumah korban Kedai Bawah Kampung Kota Kualasimpang oleh Amin (pelaku) warga jalan Cut Nyak Dhien depan Pajak Pagi Kampung Kota Kualasimpang Kecamatan Kota Kualasimpang.
Lebih jauh, kasus penganiayaan antara sesama etnis cina ini telah dilaporkan ke Polsek Kota Kualasimpang pada malam itu juga oleh ayah korban, kemudian paginya dilanjutkan ke Polres Aceh Tamiang, namun hingga sekarang perkembangan kasus tidak jelas. “Sampai saat ini pelaku penganiayaan masih bebas berkeliaran. Pelaku hanya ditahan delapan hari, setelah itu dibebaskan,” sebut Johan.
Sementara itu, sampai saat ini korban masih berada di Sumatera Utara guna perawatan terhadap kepala korban yang dihantam balok oleh pelaku. Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban berawal dari kakak pelaku yang menyerang korban di dalam rumah korban, lagi cekcok (perang mulut) antara kakak pelaku dengan korban, kakak pelaku menelpon pelaku untuk mendatangi rumah korban.
Sesampai didepan rumah korban, pelaku langsung mengambil balok broti yang berada didekat pintu langsung menyerang korban dengan menghantam balok broti ke kepala korban sebanyak tiga kali didalam rumah korban sehingga membuat korban tersungkur. Usai menganiaya korban pelaku dan kakaknya langsung kabur pulang.
Setelah dua bulan dari peristiwa ini, polisi belum juga P21 kan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri, sehingga pihak keluarga korban mengharapkan keadilan dan kepastian hukum. “Apa mentang-mentang pelaku orang yang berada, pelaku dapat semena-mena terhadap orang lain sehingga hukum pun tak berani menjamah,” ucapnya yang terheran-heran dengan kinerja penegak hukum di Aceh Tamiang.
Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP. Imam Asfali saat dihubungi via seluler, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan berhubung korban pun masih berobat di Medan sehingga belum dapat dimintai keterangan tambahan. Kita polisi akan tetap menindak lanjuti permasalahan ini” tegasnya.
Masalah penangguhan penahanan diberikan kepada Pelaku karena dianggap penyidik Polres, Pelaku tidak akan melarikan diri dan koperatif terhadap proses hukum dan juga dijamin oleh pihak keluarga pelaku kata Kasat Reskrim. “Perkara ini tetap dilanjutkan sampai selesai penyidikan” tegas Imam. | Rico F