Ribur, 32 tahun, asal Medan, adalah salah satu dari dua warga dari yang ditangkap warga Desa Neuheun, Aceh Besar karena diduga berupaya mela...
Ribur, 32 tahun, asal Medan, adalah salah satu dari dua warga dari yang ditangkap warga Desa Neuheun, Aceh Besar karena diduga berupaya melakukan kristenisasi terhadap tiga warga desa itu. Ribur ditangkap bersama satu orang lainnya bernama Roy , laki-laki asal Makassar berusia 24 tahun. Keduanya telah mempunyai kartu identitas Provinsi Aceh.
Ribur sempat dihakimi massa sebelum diamankan ke Kantor Desa Neuheun. Dari situ, bersama Roy , ia dibawa ke kantor Polsek Krueng Raya, Aceh Besar. Kini, keduanya telah dijemput untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat berada di sel tahanan Polsek Krueng Raya, Ribur, kepada wartawan mengatakan ia sudah berada dua bulan terakhir di Neuheun. Namun, di bumi Serambi Mekkah, Ribur mengaku sudah tinggal sejak dua tahun lalu. "Untuk Program pemberdayaan Masyarakat dari sebuah LSM di Aceh Besar," katanya.
Soal upaya untuk mengajak warga Neuheun masuk agama Kristen, Ribur mengakui benar adanya. Bahkan, ia mengaku telah mengajak banya orang memeluk agamanya, meski menurut penuturannya baru satu orang yang berhasil dipengaruhi. Namun, katanya, semua itu dilakukan sebagai bagian dari menjalankan ajaran agamanya. | Taufan Mustafa, Atjehpost