Petugas Wilayatul Hisbah (WH) bersama tim gabungan Propam, Polisi, Satpol PP hari ini kembali menjaring puluhan pelanggar Qanun Syariat I...
Petugas Wilayatul Hisbah (WH) bersama tim gabungan Propam, Polisi, Satpol PP hari ini kembali menjaring puluhan pelanggar Qanun Syariat Islam dalam razia rutin yang digelar sekitar pukul 10.30 wib pagi tadi di Jalan Sukarno Hatta, Lampeuneurut, Aceh Besar, Rabu, 30 mei 2012.
Amatan The Atjeh Post, puluhan pengendara yang berbusana melanggar Qanun Syariat Islam berupa pakaian ketat bagi perempuan dan celana pendek bagi laki-laki dijaring. Mereka kemudian mendapatkan pengarahan mengenai tatacara berbusana sesuai dengan peraturan Pemerintah Aceh.
Yustamin, Penegakan Kebijakan Daerah dan Syariat Islam Wilayatul Hisban Aceh kepada The Atjeh Post mengatakan bahwa razia rutin itu mereka lakukan dalam rangka menegakkan syariat islam sesuai dengan Qanun nomor 11, 12, 13 dan 14.
"Ini menjadi kewajiban Satpol PP dan WH baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten Kota, ini untuk menjaga tugas pokok kami, kami melakukan ini sebagai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kami," katanya.
Razia rutin ini, kata Yustamin, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan selama tiga kali dalam satu bulan. Fungsinya adalah untuk memberikan imbauan kepada masyarakat sesuai dengan arahan dan petunjuk syariat islam di Aceh.
Selain menjaring pelanggar Qanun Syariat Islam, menurut Yustamin, mereka juga menjaring PNS yang berada di luar saat jam kerja, sesuai dengan peraturan PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS.
"Prioritas kegiatan kita adalah tentang penegakan Syariat Islam, kalau pemeriksaan kepada pengendara yang tidak melanggar syariat, kita hanya ingin mengetahui apa yang mereka bawa. Dengan sosialisasi yang kita buat seperti ini mudah-mudahan pembinaan akhlaknya banyak meningkat. Sanksi yang kita berikan hanya berupa arahan, tapi kalau sanksi pelanggaran itu sesuai Qanun,"
Pada razia rutin tadi, setidaknya petugas berhasil menjaring sebanyak 53 pengendara. Dari jumlah tersebut ada yang terjaring karena berpakaian ketat, memakai celana pendek, dan PNS yang keluyuran saat jam kerja. | Taufan Mustafa, Atjehpost
Amatan The Atjeh Post, puluhan pengendara yang berbusana melanggar Qanun Syariat Islam berupa pakaian ketat bagi perempuan dan celana pendek bagi laki-laki dijaring. Mereka kemudian mendapatkan pengarahan mengenai tatacara berbusana sesuai dengan peraturan Pemerintah Aceh.
Yustamin, Penegakan Kebijakan Daerah dan Syariat Islam Wilayatul Hisban Aceh kepada The Atjeh Post mengatakan bahwa razia rutin itu mereka lakukan dalam rangka menegakkan syariat islam sesuai dengan Qanun nomor 11, 12, 13 dan 14.
"Ini menjadi kewajiban Satpol PP dan WH baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten Kota, ini untuk menjaga tugas pokok kami, kami melakukan ini sebagai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kami," katanya.
Razia rutin ini, kata Yustamin, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan selama tiga kali dalam satu bulan. Fungsinya adalah untuk memberikan imbauan kepada masyarakat sesuai dengan arahan dan petunjuk syariat islam di Aceh.
Selain menjaring pelanggar Qanun Syariat Islam, menurut Yustamin, mereka juga menjaring PNS yang berada di luar saat jam kerja, sesuai dengan peraturan PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS.
"Prioritas kegiatan kita adalah tentang penegakan Syariat Islam, kalau pemeriksaan kepada pengendara yang tidak melanggar syariat, kita hanya ingin mengetahui apa yang mereka bawa. Dengan sosialisasi yang kita buat seperti ini mudah-mudahan pembinaan akhlaknya banyak meningkat. Sanksi yang kita berikan hanya berupa arahan, tapi kalau sanksi pelanggaran itu sesuai Qanun,"
Pada razia rutin tadi, setidaknya petugas berhasil menjaring sebanyak 53 pengendara. Dari jumlah tersebut ada yang terjaring karena berpakaian ketat, memakai celana pendek, dan PNS yang keluyuran saat jam kerja. | Taufan Mustafa, Atjehpost