HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aparat Polres Tamiang Berhasil Menangkap Eksekutor Sutarno

Personil Resmob Polres Aceh Tamiang, hanya butuh waktu dalam hitungan jam untuk mengungkap tuntas kematian Sutarno alias Sutar bin Romo Re...

Personil Resmob Polres Aceh Tamiang, hanya butuh waktu dalam hitungan jam untuk mengungkap tuntas kematian Sutarno alias Sutar bin Romo Rejo (44) warga Dusun Bangun Sari Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, yang ditemukan tewas dengan leher terjerat di kamar tidurnya, Rabu (23/5) lalu.

Polisi yang bergerak cepat paska menerima laporan pihak keluarga, akhirnya menciduk dua orang tersangka pelaku eksekusi terhadap Sutarno, yaitu Candra (23) warga Desa Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu, serta Citra (23) warga Afdeling III  Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.

Chandra dicokok polisi dari rumahnya, beberapa jam setelah polisi mendapatkan laporan. Sedangkan pria Citra dibekuk polisi dalam perjalanan melarikan diri dari Aceh Tamiang, saat masih berada di kawasan SPN Seulawah, Saree, Aceh Besar.

Sutar sendiri sehari hari berjualan mi di sebuah cafe di Pulau Tiga, Tamiang Hulu. Dengan kata lain, kedua tersangka merupakan kenalan korban, ketika berjualan mi.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Drs Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim AKP Imam Asfali, Jumat (25/5) mengatakan, otak pelaku dalam kasus perampasan dengan kekerasan itu adalah Citra. Tanpa sepengetahuan Sutarno, kedua rekannya berkunjung ke rumah korban, dengan terlebih dahulu menyiapkan tali nilon yang kedua ujungnya telah diikat dengan kunci pas, agar mudah dalam menarik saat eksekusi.

Korban bersama tersangka Candra dan Citra pulang ke rumah korban sekira jam 01.00 WIB dan langsung masuk kamar. Ketiganya mengawali rangkaian eksekusi itu dengan pesta miras, berupa campuran mansion house dengan minuman suplemen. Ketika Sutarno mengarah teler, eksekusi brutal berujung kematian dilakukan. “Citra mencekik dan menjerat leher korban dengan tali nilon. Sedangkan Candra memegang kaki korban. Keduanya bekerja bak pembunuh berdarah dingin.”

Setelah Sutarno tergeletak tak bernyawa, keduanya menguras harta milik korban, antara lain dompet berisi uang, gelang, cincin. “Cincin sudah dijual oleh Citra, dengan nilai uang sebesar Rp 14 juta, kemudian digunakan membeli baju dan HP,” ujar Kasat.

Sebelum  perhiasan dijual, pada saat keluar rumah, mereka lari ke Kecamatan Rantau  dan makan  mie di depan Polsek Rantau,  baru  kemudian keduanya berpisah.

Tersangka Candra pulang ke rumah sedangkan Citra yang juga membawa sepmor Kawasaki Ninja milik korban berusaha menjual semua hasil jarahan mereka.

Pihak polisi sendiri, setelah kasus kematian tak wajar atas Sutarno itu dilaporkan ke Polsek Kejuruan Muda, Rabu (23/5) pukul 13.00 WIB, polisi yang bergerak cepat mengamankan Candra di rumahnya jelang petang.

Hari itu juga Resmob Polres Aceh Tamiang melakukan pengembangan dan berhasil mendeteksi identitas tersangka lain, yakni Citra. Namun Citra telah keburu kabur. Awalnya, tersangka terdeteksi berada di Kota Langsa namun setelah dikejar, tersangka sudah melarikan diri ke Kota Lhokseumawe  menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban.

Polres Aceh Tamiang terus melakukan koordinasi dengan pihak polisi sepanjang jalur Aceh Tamiang menuju Banda Aceh. Citra sempat tercium berada di BIreuen, kemudian melanjutkan pelariannya hingga ke  Padang Tijie, Kabupaten Pidie.  Aparat polisi Polres Pidie semnpat melakukan pengejaran terhadap tersangka namun tidak berhasil, karena tersangka memacu kendaraan curiannya dengan kecepatan tinggi.

“Kita beritahu personil Polres Aceh Tamiang yang sedang latihan di SPN Seulawah, sekira pukul 18.00 WIB, Kamis (24/5), tersangka berhasil ditangkap serta diamankan di SPN Seulawah. Hari itu juga langsung dijemput oleh Resmob Polres Tamiang dan di bawa pulang ke Aceh Tamiang.

Barang bukti yang di amankan polisi berupa, bantal, roti, puntung rokok, minuman keras sudah dicampur minuman kaleng suplemen, uang, tali nilon, HP. Kedua tersangka saat ini diamannkan di sel Mapolres Aceh Tamiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. | Serambinews.com