Sebanyak 12 dari 18 perusahaan perkebunan di Kabupaten Nagan Raya, sejak tahun 1998 hingga 2012 dilaporkan menunggak pajak bumi dan bangun...
Sebanyak 12 dari 18 perusahaan perkebunan di
Kabupaten Nagan Raya, sejak tahun 1998 hingga 2012 dilaporkan menunggak pajak
bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 10.457.891.978 kepada Pemkab setempat. Ke-12
perusahaan perkebunan tersebut diancam akan dipidanakan jika tak melunasi
kewajibannya hingga Agustus 2012.
“Saya beri waktu kepada 12 perusahaan perkebunan di Nagan Raya ini untuk melunasi tunggakan pajaknya hingga bulan Agustus 2012 mendatang, namun apabila pajak ini tak dilunasi, maka semua perusahaan ini saya perkarakan ke pengadilan,” tegas Pj Bupati Nagan Raya H Azwir SSos kepada sejumlah wartawan, Minggu (20/5).
Azwir mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Meulaboh, tanggal 8 Mei 2012, Nomor: S-031/WPJ.25/KP.0309/2012, dari 18 perusahaan perkebunan di Nagan Raya, terdapat 12 perusahaan yang menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak tahun 1998 hingga tahun 2012. Sementara enam perusahaan lainya sudah melunasi pajak. (Lihat: daftar perusahaan yang sudah dan belum melunasi pajak).
“Intinya, tak ada dispensasi apapun kepada perusahaan perkebunan di Nagan Raya yang menunggak pajak. Jika tak dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka tak ada pilihan lain kecuali melaporkan mereka (perusahaan) ke ranah hukum,” tegas Pj Bupati Nagan Raya H Azwir SSos. | Edi, Serambinews, Foto : Google
“Saya beri waktu kepada 12 perusahaan perkebunan di Nagan Raya ini untuk melunasi tunggakan pajaknya hingga bulan Agustus 2012 mendatang, namun apabila pajak ini tak dilunasi, maka semua perusahaan ini saya perkarakan ke pengadilan,” tegas Pj Bupati Nagan Raya H Azwir SSos kepada sejumlah wartawan, Minggu (20/5).
Azwir mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Meulaboh, tanggal 8 Mei 2012, Nomor: S-031/WPJ.25/KP.0309/2012, dari 18 perusahaan perkebunan di Nagan Raya, terdapat 12 perusahaan yang menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak tahun 1998 hingga tahun 2012. Sementara enam perusahaan lainya sudah melunasi pajak. (Lihat: daftar perusahaan yang sudah dan belum melunasi pajak).
“Intinya, tak ada dispensasi apapun kepada perusahaan perkebunan di Nagan Raya yang menunggak pajak. Jika tak dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka tak ada pilihan lain kecuali melaporkan mereka (perusahaan) ke ranah hukum,” tegas Pj Bupati Nagan Raya H Azwir SSos. | Edi, Serambinews, Foto : Google