HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jaksa Tangkap Mantan Kadiskes Tamiang di Medan

Setelah diburu dan namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh empat bulan lalu, mantan ...


Setelah diburu dan namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh empat bulan lalu, mantan kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh Tamiang, Drs Djamaluddin (51) berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Sumut di Bandara Polonia, Sumatera Utara, Minggu (29/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan itu diringkus saat baru turun dari pesawat Lion Air yang membawanya dari Jakarta.

Turun di Medan, rencana Djamaluddin akan melanjutkan perjalanan darat ke kampung halamannya di Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Namun, petugas bergerak cepat untuk meringkusnya di ruang kedatangan domestik Bandara Polonia, Medan.

Sebagaimana pernah diberitakan, tersangka terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang tahun 2010 senilai Rp 8,842 miliar.

Kejati Aceh, H Muhammad Yusni MH kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin mengatakan, tersangka terpaksa dimasukkan dalam DPO, karena tidak kooperatif. Sudah tiga kali dilayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, tapi dia tetap tidak datang. “Makanya dia kita DPO-kan sejak 28 Desember 2011,” ujarnya.

Tersangka sebenarnya sudah diintai oleh Tim Intelijen Kejagung secara intensif dalam dua pekan terakhir. Sebab, berdasarkan informasi, yang bersangkutan belakangan sering pulang-pergi Kuala Simpang-Jakarta.

Pada, Sabtu (28/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Intelijen Kejagung berhasil mengendus jejak tersangka saat berada di Jakarta. “Tersangka langsung dibuntuti. Diperoleh pula informasi bahwa dia hendak pulang ke Kuala Simpang via Bandara Polonia naik Lion Air, Minggu,” sebut Muhammad Yusni.

Mendapat informasi tersebut tim intelijen langsung melakukan pengendapan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Tim ini langsung membuntuti tersangka dengan naik pesawat dan terbang sekitar pukul 04.30 WIB dari Jakarta menuju Medan. “Sebenarnya, tim kejagung bisa saja menangkap dia di Cengkareng. Tapi itu tidak dilakukan, sengaja dilakukan di Polonia,” jelas Kajati.

Lion Air yang ditumpangi tersangka dan Tim Intelijen Kejagung tiba di Bandara Polonia sekitar pukul 07.00 WIB kemarin. Saat tersangka memasuki ruang kedatangan domestik, langsung ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung yang dibantu Tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah menunggu di lokasi.

Setelah diperiksa di ruangan bandara, tersangka langsung diboyong ke Kantor Kejati Sumut sambil menunggu tim jemputan dari Kejati Aceh, Mukhlis SH dan Bobby Sandri SH.

Tersangka sempat diamankan tujuh jam di Kejati Sumut sebelum diboyong ke Banda Aceh. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka diserahterimakan dari Kejati Sumut ke tim Kejati Aceh.

Pukul 15.15 WIB kemarin, tersangka diterbangkan naik Garuda ke Banda Aceh. Tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang sekitar pukul 16.20 WIB.

Dengan mengenakan jaket, sepatu sport putih, topi, dan ransel di punggung, tersangka ke luar dari bandara tanpa diborgol, tapi dikawal ketat oleh tim Kejati Aceh dan POM Angkatan Udara.  

Dari SIM, tersangka dibawa ke Kantor Kejati Aceh naik mobil tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum menjalani pemeriksaan, tim medis Kejati mengecek kesehatan tersangka. “Ternyata tersangka sehat. Dia resmi kita tahan mulai hari ini,” ujar Kajati kemarin.

Sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, naik mobil tahanan BL 249 AM di bawah pengawal ketat yang diiringi lima mobil lainnya di belakang. “Dia kita titipkan sementara di rutan,” ujar Kajati.

Selain mantan Kadiskes Drs Jamaluddin, Tim Penyidik Kejati Aceh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Aceh Tamiang itu sudah menetapkan lima tersangka lainnya. “Kelima tersangka itu dalam pemeriksaan selama ini selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir ketika dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Muhammad Yusni.

Kelima tersangka lainnya itu adalah M sebagai PPK, HF dan Z sebagai panitia penerima barang, R dan EV sebagai rekanan. Sejauh ini BPKP Banda Aceh belum mengeluarkan rekomendasi perhitungan tentang kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. “Namun, tim jaksa sudah memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp 900 juta lebih,” kata Muhammad Yusni.(serambi)